Mamuju — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil menangkap pelaku penikaman petugas sekuriti di Kantor Basarnas Mamuju.
Pelaku tak lain merupakan teman sesama sekuriti di kantor Basarnas berinisial RT dan diamankan di Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin (25/12/2023) kemarin.
Polisi menyebut motif pelaku tega melakukan pembunuhan itu lantaran kesal sering disuruh oleh korban. Selain itu, sebelum kejadian korban sempat mengeluarkan kata kata kasar yang menyakiti hati pelaku.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, salah seorang sekiriti di kantor Basarnas Mamuju ZI (40) tewas ditempat seusai ditikam oleh rekannya sendiri RT (23) pada Minggu (24/12/2023).
Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat.
Rekaman kamera closed circuit television (CCTV) memperlihatkan pelaku sedang mengobrol berdua di depan pos kantor Basarnas. Kemudian pelaku kembali ke pos sedangkan korban tetap berada di tempat semula sambil duduk dan main gitar.
Tak berlangsung lama pelaku kemudian datang dari arah belakang dan langsung menikam korban di bagian leher sehingga korban terjatuh dari kursi.
Pada saat korban terjatuh ke tanah, korban terus dihujani beberapa kali tusukan tanpa ada perlawanan sedikitpun. Akibat dari kejadian ini korban meninggal di tempat setelah menerima tusukan benda tajam sebanyak 32 kali.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskanda, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan ini.
“Motifnya karena pelaku merasa kesal dengan korban. Pelaku RT mengatakan jangan terlalu lama keluar karena yang jaga juga lapar. Kemudian ada bahasa dari korban, dipotong jari pun saya juga tidak akan takut sama kamu,” kata Iskandar, Selasa (26/12/2023).
Menurutnya, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini juga dipicu akibat pelaku sakit hati dengan kata-kata korban saat mereka berdua duduk di halaman kantor Basarnas.
“Makanya korban waktu itu kembali ke penjagaan kemudian menendang meja yang ada di penjagaan. Setelah itu dia mengambil badik kemudian kembali ke halaman Basarnas. Dia lalu menusuk leher korban dari belakang dan menikamnya berkali-kali,” ujar Iskandar.
“Terkait informasi bahwa pelaku sering disuruh-suruh oleh korban itu sesuai dengan keterangan pelaku kepada polisi,” tambahnya.
Ia menjelaskan jika pelaku dikenai Pasal 340 KUHP lantaran dia merencanakan pembunuhan tersebut. “Kenapa di-juncto-kan Pasal 340 karena ada jeda waktu untuk merencanakan itu. Jadi maksimal Pasal 338 hukumannya 13 tahun tetapi kalau dengan Pasal 340 maksimal 20 tahun,” jelasnya.