tegarnews.site-Lampung Selatan| Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, yang pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok.
Polres Lampung Selatan berhasil menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak diibawah umur yang terjadi di Jl. Ibnu Hasyim Pasar Bawah Kel. Kalianda Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, pada Rabu (17/01/24) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ke 6 pelaku tersebut adalah M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada senin (22/1/2024) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan.
Dalam konferensi persnya yang dilaksanakan dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.
“Dilampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial,” Ujar Kapolres dalam konferensi pers nya.
Lanjut Kapolres,” dengan kejadian ini korban mengalami luka yang cukup berat, korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu.
Para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,”Tutup AKBP Yusriandi Yusrin Kapolres Lampung Selatan.
Simber : Humas Polres Lamsel
(M.Nizar)