tegarnews.site- Kabupaten Bekasi| Ironis memang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN JAYABAKTI 03. Yang berlokasi di Kampung Kepuh Rt 016 Rw 008 Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Tidak transparan atau tidak terbuka akibat nya terindikasi banyak penyelewengan di dalam nya. Rabu (24/01/2024).
Kepsek SDN JAYABAKTI 03 (YL) di dampingi oprator sekolah saat di konfirmasi prihal anggaran Dana Bos untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2023 tahap 1-2 sebesar kurang lebih Rp. 94 juta. Menurut nya penggunaannya sudah sesuai namun saat di minta untuk menunjukan rincian laporan pengadaan barang yang bersumber dari Dana Bos (YL) dan operator sekolah tidak mau menunjukan, karena menurut mereka itu merupakan dokumen rahasia negara tidak bisa di publikasikan.
“Kalau untuk melihat rincian nya nggak bisa bang mohon maaf bang, karena kita di siplah ajah cuma ada 3 akun, akun pembeli, akun penjual, akun pengawas, siplah itu tempat kita belanja, nah pengawas nya ini nggak semua pengawas artinya pengawas yang memang ditugaskan untuk memeriksa nota belanja kita, maka nya nggak boleh dibuka itumah wewenang nya dari Dinas dari BPK yang bisa meriksa rincian itu. “Ujar Kepsek dan operator sekolah.
Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah tentang Dana Bos, bantuan tersebut bersumber dari pemerintah, yang mana didalamnya penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa di sembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan, orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena dana tersebut berasal dari anggaran negara.
Dalam hal ini penggunaan Dana Bos SDN JAYABAKTI 03 terindikasi banyak penyelewengan. Dan telah menabrak uu kip nomor 14 tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik. Dan setiap badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya, berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari pendapatan dan belanja negara dan atau pendapatan belanja daerah, wajib menginformasikan kepada publik.
(Chupes)