tegarnews.site-Bandar Lampung| LSM Tegar (Tegakan Amanat Rakyat) mengapresiasi langkah hukum kawan-kawan dari Asosiasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) atas ada dugaan penyalahgunaan jabatan rektor Unila.
“LSM Tegar sudah lama mencium bau busuk aroma korupsi pada proyek pembangunan di Universitas Lampung baik secara pemberitaan di media hingga romor yang berkembang dilingkungan Unila” bak di telan bumi setiap pemberitaan miring tentang korupsi di Unila menghilang begitu saja tanpa jejak, ” Kata Ir.Okta Resi Gumantara Ketua Umum LSM Tegar kepada awak media saat memberikan tanggapan nya via telepon WhatsApp nya Selasa (19/3/24).
Sebelumnya dilansir dari media Antara. Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar.
“Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila. Padahal kita tahu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barat, ST saat melaporkan tindakan tersebut ke Kejati Lampung, di Bandar Lampung, pada Senin (18/3/24).
Selain melaporkan Lusmeilia Afriani selaku Rektor Unila, pihaknya juga turut melaporkan Andius Dasa Putra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan RSPTN Unila.
Pada laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.
Bung Okta sapaan akrab nya menambahkan bahwa ” Lembaga tegar akan mengadakan aksi demo untuk mendorong APH dalam hal ini KPK untuk segera turun dan mengambil alih dugan korupsi yang terjadi di Unila, saya ragu bila kasus ini hanya dilaporkan ke kejaksaan tinggi Lampung tidak akan berjalan alias masuk angin,” Tutupnya.
(Tim/Redaksi)