Tegarnews.site – Kabupaten-Bekasi- Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan akibat kontroversi serius terkait penggunaan bendera Merah Putih yang rusak dan kusam. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya penghargaan terhadap simbol negara di tingkat lokal.Sabtu 06/04/2024
Gedung Kantor Karangtaruna Satria Muda dan Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Jaya tampak tidak terawat, menyisakan kesan kurangnya perhatian terhadap fasilitas publik.
Pengibaran bendera Merah Putih yang kondisinya rusak dan kusam melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa pengibaran bendera negara yang mengalami kerusakan, seperti rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, tidak diizinkan.
Kepala desa diduga tidak mampu membeli bendera yang baru dan memadai meskipun anggaran desa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan bendera-bendera tersebut tidak terawat dengan baik dan mengalami kerusakan serta kemunduran kwalitasnya.
Pelanggaran terhadap penggunaan bendera yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 67 (b), yang berarti pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta rupiah bagi pelanggarnya.
Dalam hal ini, kami ingin menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau pemerintah desa dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan. Langkah-langkah ini termasuk membersihkan atau mengganti bendera yang rusak, guna menjaga kehormatan bendera negara sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.
( Husen )