Tegarnews.site-Bogor Raya| Secara defacto pemerintah baik-baik saja berjalan dinamis namun secara dejure berdasarkan UUD 1945 pemerintah tidak sah sejak era Soeharto memimpin sampai dengan sekarang, dikuatkan dengan adanya UUD 1945 palsu dengan dalih amandemen yang dijadikan dasar pembuatan undang-undang sehingga mengacaukan aturan serta merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederansi), merupakan keadaan darurat dan akan terus berlangsung jika tidak segera dilakuan perbaikan aturan.
Sarana yang ada sebagai solusi selain Kekuatan Rakyat adalah Sidang Istimewa MPR untuk menetapkan UUD sehingga kami dengan segala cara berusaha untuk mewujudkan Sidang Istimewa dalam perbaikan aturan.
Mengingat implikasi digunakannya UUD 1945 palsu kami harus bertindak dengan seksama berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab. Mencegah konflik sosial berujung rusuh dampak dari kekacauan hukum merupakan salah satu metode kami dalam perbaikan aturan. Perlu kami sampaikan dengan tegas sesuai jawaban surat PT. BSD terhadap surat kami (terlampir) bahwa:-
1. PT. BSD memaksa dan mengharuskan KPORI bertindak untuk membuktikan implikasi pemalsuan UUD 1945 terhadap penerapan aturan.
2. PT. BSD bertanggung jawab atas tindakan KPORI yang anarkis di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Haidin Deny Supriyadi akrap disapa Bang Daeng selaku Pemegang Surat tugas, menyampaikan bahwa,” agar dapat di fahami terkait giat KPORI yang anarkis termasuk jika keadaan memaksa harus membakar kantor Polsek di wilayah Polsek Rumpin Kabupaten Bogor merupakan tanggung jawab PT. BSD (PT Bumi Serpong Damai). Untuk lebih jelasnya silahkan disampaikan oleh Sumijo,SH,.MH selaku Kapolsek Rumpin untuk menghubungi Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), biar mengetahui hal ini sudah di tangani sementara berproses, “paparnya.
Terpisah, Multazan Haseng.SH.,CMed Praktisi Hukum asal Sulawesi Selatan mengatakan,”dalam prosesi kejadian ini pihak Polsek Rumpin oleh Sumijo,SH,.MH selaku Kapolsek telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/48/1V/2024/Reskrim tanggal 5 April 2024. kepada salah satu warga untuk dimintai keterangannya Senin (8/4/2024), guna melakukan penyelidikan dugaan adanya Tindak Pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang dan/ pengerusakan pasal (170 Jo 406 KUHPidana).
“Dan karena hal itulah kami hadir bersama Tim KPORI, Mahasiswa dan Perwakilan warga Rumpin untuk meminta secara tegas kepada bapak Sumijo,SH,.MH selaku Kapolsek atas apa yang dilakukan Pemasangan Police Line di Rumpin segera membukannya kembali, karena proses ini sedang berjalan di Mabes Polri. Dan kami ketahui lokasi HGB 5 PT. Gunung Menara Bloc Sabagi Desa Rumpin itu sudah habis masa kontraknya dengan Pemerintah Kab Bogor, “ungkapnya.Sabtu (4/5/24).
M.Jaeni Syafii dari Aliansi Mahasiswa menambahkan, jika hal ini diabaikan dan tidak ada solusi yang terbaik dari Pihak kepolisian, maka akan melakukan aksi demo lanjutan yang lebih besar lagi karena hal ini menyangkut hidup banyak orang dalam mewujudakan Tertib Berbangsa dan Bernegara, “tukasnya.
(Red)