Tegarnews.site-Kabupaten Bekasi| Tujuan Bimtek pengelolaan Desa, dilakukan agar perangkat desa memahami kebijakan pengelolaan aset atau pun anggaran yang di gelontorkan pemerintah untuk Desa, agar sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup No. 49 Tahun 2020 dan mendorong Pemerintah Desa agar mampu mengelola aset secara produktif sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara efektif.
“Kalau tujuan bimtek sendiri adalah untuk perangkat desa agar memahami segala ketentuan dan aturan sesuai dengan undang – undang, lalu mengapa 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi adakan Bimtek jauh ke Bali, diduga untuk perorang merogoh Dana Desa (DD) 15 juta per orang, kalau satu desa ikut dua orang berarti sudah merogoh Dana Desa (DD) 30 juta rupiah untuk bisa ikut Bimtek ke Bali, hal ini dinilai sudah salah sasaran (keliru) ,”kata Raja Simatupang Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jabar, Selasa (7/6/24).
“Lokasi Bimtek yang di pilih saat ini oleh 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, yaitu Hotel Grand Inna Provinsi Bali, PAD nya itu adalah dari pariwisata yang sangat berbeda 180 derajat dibandingkan Kabupaten Bekasi yang adalah kota Industri, jadi sudah jelas salah tujuan dan sasaran apalagi lokasi menginapnya di hotel Grand Inna Kuta Bali yang berlokasi persis di depan pantai Kuta, yang seberangan dengan Hard Rock Hotel Bali,” ujar Raja Simatupang.
Seharusnya kata Raja, Pihak desa tidak perlu jauh – jauh hanya untuk Bimtek agar anggaran desa bisa efektif penggunaannya.
“Seharusnya kepala desa di Kabupaten Bekasi dapat mengambil contoh yang baik dari desa yang saat ini viral, kepala desa yang sukses membangun desanya dengan mempergunakan dana desa dengan sangat efektif yaitu Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Desa tersebut sangat sukses didalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan, Jadi Desa ini jangan Gagal paham mengenai tujuan Bimtek,”ungkap Raja Simatupang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan APDESI harus bertanggungjawab terkait salah kaprah penunjukan lokasi Bimtek yang menggunakan anggaran Dana Desa yang sangat fantastis ini, “bebernya.
“Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), dengan kegiatan Bimtek yang menggunakan anggaran yang sangat fantastis ini, Kami menilai bahwa hal ini harus di pertanggung
jawabkan.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi harus di evaluasi kinerjanya. Dan harus bertanggungjawab atas kurang tepatnya penggunaan anggaran dana Desa.
Kepada DPMD coba tolong tunjukan 30% dari 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, yang sudah Sukses dan berhasil sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa, Ketahanan pangannya, infrastruktur di desa nya, bukan hanya sebatas by data saja,” tutup Raja Simatupang.
( Red/Turbo)
Sumber : DPD AWIBB Jabar.