Tegarnews.site-Medan| Integritas Bank Sumut lagi – lagi digoyang oleh isu tak sedap atas viralnya Pemberitaan Dugaan Penggelapan Agunan Kredit senilai Rp. 1M yang Kasusnya saat ini telah mendarat di Meja Hukum Mapolda Sumut.
Bahkan Integritas tersebut semakin buruk dan tercela, serta disinyalir bakal akan menjadi awal kehancuran bagi Bisnis Perbankan Bank Sumut kedepan, saat Kuasa Hukum Tianas Br Situmorang yakni Pengacara Poltak Silitonga SH MH dengan gamblang mengatakan, bahwa “Goblok” itu Bank Sumut.
Demikian dikatakan Poltak kepada Wartawan saat terlibat wawancara di depan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (14/5/2024).
Hal itu dikatakannya, sehubungan sistem penerapan kehati-hatian dalam proses pengajuan kredit yang dibuat oleh Bank Sumut, tidak meneliti terlebih dahulu Berkas Pengajuan serta Agunan Kredit yang diajukan oleh Calon Debitur.
Seperti halnya yang terjadi dengan Almarhum Thomas Panggabean bersama Istri Tianas Br Situmorang, adalah merupakan Debitur Bank Sumut yang sudah sering meminjam ke Bank Sumut.
Tapi disaat Almarhum Thomas Panggabean semasa hidupnya datang meminjam kembali ke Bank Sumut, tapi dengan Istrinya yang lain menandatangani dan disetujui, adalah sesuatu tindakan yang “Goblok”, sehingga perlu bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan Bank Sumut sebagai bahagian dari Dunia Perbankan dan salah satu Lembaga Keuangan di Negara ini.
“Uang ini kan dipinjam oleh Thomas Panggabean Almarhum dengan Selingkuhannya. Tanpa sepengetahuan Ibu ini (sambari tangannya merangkul untuk menunjuk Tianas Br Situmorang). Kita normatif aja berpikir, tidak usah Ahli Hukum yang menterjemahkan ini, kalian juga Wartawan bisa. Dipinjamlah ini (maksudnya Uang senilai Rp. 1M), tapi yang diagunkan adalah milik Ibu ini (Tianas-red) tanpa sepengetahuan Ibu Ini (Tianas-red). Kalau dibilang Bank Sumut itu istilahnya menerapkan kehati-hatian “Goblok” Saya bilang. “Goblok”, kehati-hatian apa itu ?”, sebut Poltak.
Menurut Poltak, seharusnya berkas tersebut diteliti dari mana sumber harta yang dijadikan sebagai Agunan Kredit senilai Rp. 1M dimaksud, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Apalagi Calon Debitur tersebut datang dengan Istri yang lain.
“Tapi tiba-tiba Suaminya (Tianas-red) meminjam, tapi istrinya kok lain yang menandatangani. Kan sudah “Goblok” itu bagi Saya. Bank Sumutnya “Goblok” bagi Saya. Perlu OJK periksa itu. Seharusnya kalau dia perlu menerapkan kehati-hatian tadi, ya harus diteliti dong, ini harta dari mana, apalagi Rp. 1M pinjaman, sudah besar itu tahun 2012″, tegas Poltak.
Poltak membeberkan, bahwa yang meminjam Suaminya (Tianas-red) Thomas Panggabean dengan selingkuhannya, tidak diketahui Tianas. Dan yang menikmati uang pinjaman tersebut juga suaminya (Tianas-red) dengan selingkuhannya. Tapi Tianas yang membayarinya.
“Sebagai Praktisi Hukum, Ahli Hukum, Saya heran, pertimbangan apa yang ada di dalam otak Bank Sumut dan juga Tim Hukumnya, sehingga tidak memberikan Agunan dari pada Pinjaman/Kredit Almarhum Thomas Panggabean kepada Istrinya (Tianas-red). Sementara, Ibu ini (Tianas-red) yang melunasi Hutang tersebut”, urai Poltak.
Padahal, lanjut Poltak, pihak Bank Sumut yang datang menemui Tianas agar dapat membayari hutang Almarhum Suaminya (Thomas Panggabean-red). Dikarenakan, selingkuhan Thomas Panggabean bernama Derita Br Sinaga, tidak mampu lagi untuk membayar pinjaman tersebut.
“Seharusnya, secara logika, ketika tidak dapat lagi Debitur membayar Hutang. Berartikan Agunan dilelang, tapi itu tidak dilakukan Bank Sumut. Tapi malah mendatangi Ibu ini (Tianas) agar membayar Hutang tersebut”, cetus Poltak.
Dikatakan Poltak lagi, pihak Bank Sumut bersedia memenuhi keinginan Tianas untuk dibuatkan Perjanjian Hitam Diatas Putih. Apabila Hutang tersebut nantinya lunas dibayar, Agunan Kredit senilai Rp. 1M dimaksud akan diserahkan kepada Tianas dan anak-anaknya.
Akhirnya, mereka sepakat untuk membayar Hutang Almarhum suaminya sampai lunas. Dan pembayaran pertama diberikan dengan nominal Rp. 140 Juta yang telah dihitung bersama tunggakan.
Poltak juga membeberkan, bahwa selama proses pencicilan kredit tersebut berlangsung, Bank Sumut tidak ada minta persetujuan ke Tianas untuk mendebet kreditnya.
“Kan ada itu Surat Persetujuan Pendebetan Kredit, ini tidak ada dilakukan Bank Sumut. Mereka buat Surat tetapi tanda tangan Ibu ini (Tianas-red) diduga dipalsukan. Karena, Ibu ini mengatakan, tidak pernah Ku tanda tangani Surat Pendebetan Kredit. Catat itu ! Kita juga akan adukan ke Polisi, bahwa Bank Sumut juga telah menggunakan dugaan Surat Palsu tanda tangan Ibu ini (Tianas-red), dan anaknya pun sudah mengatakan di Polisi, bahwa Mamak Saya tidak pernah menandatangani Pendebetan Uang”, cetus Poltak menirukan pengakuan Tianas dan Anaknya.
Namun, lanjut Poltak, hal itu tidak dihiraukan oleh Tianas demi untuk kembalinya Surat Agunan dimaksud, sehingga Tianas tidak protes.
Dan ternyata setelah dibayar lunas, sambung Poltak, Tianas pergi ke Bank Sumut untuk meminta Surat Agunan tersebut, tapi tidak diberikan oleh pihak Bank Sumut, dengan alasan bahwa Tianas tidak menandatangani Perjanjian Peminjaman.
Walupun Tianas sudah menunjukan Surat Perjanjian bahwa dirinya (Tianas-red) yang berhak mengambil Surat Agunan dimaksud, tetapi tetap saja pihak Bank Sumut tidak memberikan Agunan tersebut. Dengan alasan, bahwa pembuatan Surat Perjanjian pengambilan agunan dimaksud salah prosedur.
“Kurang ajar yang bilang itu, Penjahat itu bagi Saya yang bilang itu, enak saja dia bilang begitu sama Ibu ini (Tianas-red). Salah Prosedur, sudah diambil uangnya 2 M, harus itu, harus dihabisi itu kalau menurut aku”, ucap Poltak dengan nada tinggi.
Menurut Poltak, pihaknya akan segera dalam Minggu ini membuat pengaduan tertulis ke OJK. Namun sebelumnya, langkah koordinasi terkait hal ini terlebih dilakukan dengan pihak OJK.
“Makanya Saya sudah jelaskan ke OJK, bahwa Kita bukan mengada-ada. Dan Kita juga sudah laporkan ke Polda, tinggal Kita lihat nanti Pihak Polda itu, apa karena Dia Direktur Bank Sumut, jadi nggak berani Kapolda memproses ini ? Saya mau lihat”, cetus Poltak.
Menurut Poltak, “A Quality Before The Law”, semua sama dimata hukum, baik itu Direktur Bank Sumut, mau siapun itu, pihaknya tidak perduli, siapa pun melanggar hukum, harus diproses.
“Kita melindungi Ibu Janda ini (Tianas-red), itu harapan Saya”, tandas Poltak.
Terkait Pinjaman dimaksud, apakah tidak diasuransikan seperti banyak Bank lainnya yang menerapkan Asuransi Kredit, Poltak mengatakan, bahwa menurut pengakuan Bank Sumut, pinjaman tersebut tidak diasuransikan. Dan hal itu tidak dipedulikan Tianas karena sudah lunas dibayarkan.
“Justru disitu, Saya juga teliti, katanya tidak diasuransikan, tapi orang itulah yang tau, bagaimana. Entah disembunyikannya itu, Kita tidak tau. Tapi bagi Ibu ini (Tianas-red) tidak dipedulikannya itu, karena sudah lunas dibayar”, tandas Poltak lagi.
Terkait bagaimana dan sejauh apa langkah yang diambil untuk Derita Sinaga yang disebut-sebuy selingkuhan Thomas Panggabean, Poltak mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum lainya untuk Derita Sinaga.
“Karena belum dipanggil Polisi, Kita juga telah melaporkannya ke Polisi dengan Kasus Pemalsuan”, tutup Poltak mengakhiri Wawancara Awak Media.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Dugaan Penggelapan Agunan Pinjaman Nasabah di Bank Sumut Versus Tianas Br Situmorang, saat ini diketahui geger mewarnai pekatnya langit perbankan di Kota Medan dan Propinsi Sumatera Utara saat ini.
Hal ini bermula, saat Tianas melaporkan Bank Pemerintah Sumatera Utara (BPDSU) atau Bank Sumut terkait Dugaan Penggelapan Agunan Pinjaman yang terjadi sebesar Rp. 1 Miliar ke Polda Sumut, dengan Laporan Polisi STPL Nomor : LP/B/ 591 / V /2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Diinformasikan, Thomas Panggabean dan Derita Sinaga, diketahui telah melakukan Pinjaman Kredit Ke Bank Sumut pada Desember 2012 lalu senilai Rp. 1M, dengan Agunan sebanyak 9 Surat Sertifikat Tanah, seluas 20 Ha.
Setelah Kematian Thomas, cicilan Pinjaman tidak lagi dapat terbayar. Bank Sumut kemudian datang menagih Tianas untuk melunasi sisa Pinjaman pada Agustus 2013 dimaksud.
Dan pada tanggal 26 September 2014, pihak Bank Sumut mengeluarkan Surat Penyelesaian Hutang/Kredit Dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean jika dilunasi dengan waktu yang ditentukan, seluruhnya, 9 Sertifikat Tanah yang menjadi Agunan akan dikembalikan kepada Tianas.
Namun, meskipun Pinjaman telah dilunasi, Agunan sebanyak 9 Surat Tanah Kebun Sawit seluas 20 Ha dimaksud, ternyata tidak dikembalikan kepada Tianas, hingga saat ini, setelah hampir 2 tahun berlalu dari tanggal pelunasan kredit, dengan alasan yang berbelit – belit dan tidak masuk akal.
Sehingga, Tianas bersama Tim Kuasa Hukumnyaelaporkan hal tersebut ke pihak Hukum, pada Rabu (8/5/204) lalu.
Terkait hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean SH MH juga angkat bicara menyoroti kasus ini. Kepada Wartawan pihaknya mengatakan, bajwa pihaknya pentingnya menyiroti transparansi dari pihak Bank dalam mengembalikan agunan kepada Tianas, agar tidak berlarut-larut dan semakin memburuk.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, kepada Wartawan saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihak Kepolisian akan memproses laporan ini dengan serius.
Menurutnya, Kasus ini menyoroti permasalahan serius terkait Integritas dan Pelayanan Perbankan. Serta menyoroti Urgensi Penegakan Hukum terhadap Dugaan Penggelapan yang telah merugikan Nasabah.
Yang seharusnya menjaga keamanan dan kepercayaan Nasabah, malah menjadi korban kecolongan Bank, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas Keamanan dan Integritas Lembaga Keuangan tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Pihak Bank Sumut belum dapat ditemui untuk konfirmasi. Hal serupa juga ditemui dari Derita Sinaga, yang diketahui berprofesi sebagai ASN dan merupakan Kepala Sekolah SDN 095249 Tapak Kuda Kecamatan Bandar Marsilam Kabupaten Simalungun, sampai saat berita ini diterbitkan juga belum dapat dihubungi, untuk konfirmasi.
(Red)