Tegarnews.site – Kabupaten Bekasi-
Telah menggelar Program Prioritas Nasional dalam bentuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sukses. Program ini merupakan upaya sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Desa Karangreja menjadi salah satu penerima manfaat program ini, memperhatikan masih banyaknya tanah warga yang belum bersertifikat.Selasa 21/05/2024
Pada tahap pertama tahun 2024, sebanyak 75 sertifikat telah diterbitkan dari total 2000 bidang tanah yang diajukan. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada warga pada hari Rabu, 21 Mei 2024, di aula kantor Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
H. Midi Edy.S, selaku Kepala Desa Karangreja, mengucapkan terima kasih kepada petugas PTSL dari BPN Kabupaten Bekasi atas kerjasama yang baik selama program berlangsung. Beliau juga mengingatkan warga penerima sertifikat untuk menyimpan sertifikat dengan baik dan menggunakannya untuk keperluan yang bermanfaat. “Saya berpesan kepada semua warga yang mendapat sertifikat hasil program PTSL sebaiknya disimpan dengan sebaik-baiknya dan agar dipergunakan dengan hal-hal yang bermanfaat tentunya,” ujarnya.
Salah satu warga, Syaiful (25) dari Kp. Rumbia RT. 04/02, menyatakan rasa terima kasihnya kepada kepala desa dan jajarannya. Menurutnya, tanpa program pemerintah ini, ia mungkin belum memiliki sertifikat tanah karena keterbatasan waktu dan biaya jika harus mengurus sendiri. “Saya berterima kasih kepada pak kades dan jajarannya. Dengan adanya program PTSL, saya jadi punya sertifikat tanah. Kalau mengurus sendiri agak sulit dari sisi keuangan dan juga waktunya, tapi sekarang saya merasa lega sudah punya sertifikat karena ikut program PTSL,” ungkapnya dengan gembira.
Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan serta pemberdayaan masyarakat melalui Program PTSL. Keberhasilan program ini menandai langkah positif dalam menyediakan akses kepemilikan tanah bagi masyarakat, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
( Husen )