Tegarnews.site-Batam| Naik di dalam pemberitaan terkait dugaan perjudian di salah satu gelanggang permainan (Gelper) atau Game Zone yang bernama Hokky Bear yang terletak di BCS Mall Lubuk Baja Kota Batam, Sabtu (18/5/24).
Dikutip pada hari Selasa (21-05-24) dari pemberitaan yang diterbitkan oleh rotasikepri.com, disebutkan bahwa adanya dugaan praktek perjudian dengan transaksi pertukaran rokok dengan uang di lokasi yang tidak jauh dari Game Zone Hokky Bear tersebut.
Berikut isi pemberitaan yang diterbitkan oleh rotasikepri.com dengan judul ‘Tercium Aroma Perjudian dari Game Zone Hokky Bear di Lantai 3 BCS Mall’.
Suasana Arena Permainan atau Game Zone Hokky Bear yang terletak di Lantai 3 BCS Mall. Kecamatan Lubuk Baja terlihat rame pengunjung atau pemain. Sabtu, (18/5).
Namun dari keramaian tersebut tercium aroma atau dugaan perjudian dengan modus penukaran hadiah berupa rokok ke uang.
Informasi sementara yang diperoleh pewarta, bahwa diduga ada suatu tempat rumah makan yang tidak jauh dari lokasi Hokky Bear merupakan tempat transaksi penukaran rokok ke uang antara pemain dan penampung.
Bahkan, diduga pemilik rumah makan tersebut masih satu manajemen dengan Hokky Bear. Hal ini disinyalir sebagai modus penyelenggara arena permainan untuk terlepas dari tindak pidana perjudian.
Salah satu pemain yang tidak ingin diketahui namanya berinisial IR saat dijumpai di lokasi mengatakan, jika ingin main disini harus membeli koin dulu, per koin harganya seribu,” ujarnya kepada pewarta.
Ia juga menambahkan, mesin disini seperti jenis slot, tembak ikan dan bubble ada meja besar dan kecil.
“Seperti mesin slot, kalo lima puluh koin diisi, kita dapat kredit 50 ribu dan kalo menang serta melakukan cancel, koin tersebut kita tukarkan ke tiket dan tiket itu bisa kita tukarkan rokok ke kasir,” ungkap IR
Dikatakan IR melanjutkan, satu slop rokok dapat ditukarkan dengan 300 lebih tiket, yang kemudian rokok itu dapat ditukarkan dengan uang disana,” ujarnya sambil jarinya nunjuk ke sebuah rumah makan yang tidak jauh dari lokasi.
Dugaan adanya perjudian di Hokky Bear semakin kuat dengan terlihatnya salah satu pemain yang hendak masuk ke rumah makan tersebut dengan membawa kantong plastik yang disinyalir isinya beberapa slop rokok.
Akan hal ini, pewarta mencoba masuk ke rumah makan dan alhasil melihat seorang penampung sedang bertransaksi untuk menukarkan rokok ke uang dengan salah satu pemain.
Berbicara tentang judi, hal ini disadari oleh pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian pasal 303 KHUP dipertegas dengan UU No 7 mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Besar harapan penegak hukum dari pihak kepolisan maupun dari instansi terkait dapat menindaklanjuti dengan turun ke lokasi.
Dalam kasus ini, hingga berita dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak penyelenggara arena permainan Game Zone Hokky Bear.
Demikianlah isi pemberitaan sebagaimana yang dimuat oleh rotasikepri.com. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menggali informasi lebih lanjut terkait adanya dugaan perjudian di Game Zone Hokky Bear tersebut.
(Red)