Tegarnews.site-Kabupaten Bekasi| Perpanjangan masa jabatan penjabat Bupati Bekasi kembali diemban oleh Dani Ramdan, penyerahan SK perpanjangan Penjabat Bupati (Pj) diserahkan langung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Bandung, pada Kamis, 23 Mei 2024.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, C.BJ, yang juga selaku Wapimred Media Online FaktaNews24.com. Dengan Perpanjangan jabatan PJ.Kabupaten Bekasi Dani Ramdan itu sah-sah saja, jika dilakukan sudah sesuai prosedur dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkaitan siapapun yang menjadi PJ.Kabupaten Bekasi, selagi kebijakan yang diberikan dapat bermanfaat kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi, itu kita harus mendukungnya,”Kata Ketua AWIBB Bekasi Raya.
Ia juga menambahkan pihaknya mendukung penuh dengan kebijakan pemerintah, tapi pihak AWIBB tidak serta merta diam ketika kebijakan pemerintah tidak pro kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Selain itu kita juga wajib memonitoring, sosial kontrol, terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi, poinnya segala kebijakannya harus pro kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,”Ujar Affandi Ketua AWIBB Bekasi Raya.
“Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) mengucapkan selamat atas bertugas kembali kepada PJ.Bupati Bekasi Bapak Dani Ramdan, Bekasi Makin Berani,” pungkasnya.
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya (Chris Turbo)