Tegarnews.site – Kabupaten Karawang-Aep Syaepulloh, secara resmi melantik dan menyerahkan perpanjangan masa jabatan bagi 282 Kepala Desa di seluruh Kabupaten Karawang. Perpanjangan masa jabatan ini dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun per periode, sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 03/06/2024
Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi para Kepala Desa dalam melaksanakan program-program strategis yang berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan efektif dalam memajukan desa mereka.
Di tempat terpisah, Endang Macan Kumbang, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, mengucapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatannya. “Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya akan fokus pada kemajuan pembangunan dan pelayanan di Desa Mulyajaya,” ujarnya.
Endang juga menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi dirinya dan timnya untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap prioritas desa dapat tercapai dengan baik. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat desa sangat penting dalam menyukseskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan,” tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Endang berharap dapat terus meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki segala kekurangan yang ada, sehingga Desa Mulyajaya dapat menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera bagi warganya. “Semoga amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat dan pelayanan publik dapat terus membaik,” pungkasnya.
Perubahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa-desa di Kabupaten Karawang, sehingga setiap desa dapat mencapai kemajuan yang signifikan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
( Husen )