Tegarnews.site – Kabupaten Bekasi- Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi pusat sorotan publik setelah terjadi kontroversi serius terkait penggunaan bendera Merah Putih yang robek, lusuh, dan kusam. Kejadian ini, yang terjadi pada Selasa (4/6/2024), menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya penghargaan terhadap simbol Negara di tingkat lokal.
Menurut N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, peristiwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa pengibaran bendera Negara yang mengalami kerusakan tidak diizinkan.
“Dugaan bahwa Kepala Desa tidak mampu membeli bendera yang baru dan memadai, meskipun anggaran desa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya, menjadi perhatian serius. Hal ini menyebabkan bendera-bendera tersebut tidak terawat dengan baik dan mengalami kerusakan serta kemunduran kualitasnya,” ujar N. Rudiansah.
Pelanggaran terhadap penggunaan bendera yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 67 (b), yang berarti pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta rupiah bagi pelanggarnya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. LSM juga mengimbau pemerintah desa dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan, termasuk membersihkan atau mengganti bendera yang rusak, guna menjaga kehormatan bendera negara sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
“LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu,” tegas N. Rudiansah.
( Husen )