Tegarnews.site | Kota Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi secara tegas menghimbau kepada anggotanya untuk berantas praktik pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan roda empat mobil/truk yang melintas di jalan protokol Kota Bekasi.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi angkat bicara, jika terdapatan laporan pungli, Saya tindak tegas oknum pegawai dishub dengan merekomendasikan pemutusan kerja.
Johan menegaskan, Dishub Kota Bekasi tidak pernah menerapkan sistem setoran pada tilang angkutan umum,” tegas Johan.
“Pada saat ada oknum yang coba coba untuk mencari masalah, itu kami bisa melakukan tindakan pada oknum tersebut, berupa sanksi apabila terbukti mereka melakukan pungli,” katanya seperti di tulis sorot berita pada, Selasa (11/6/2024).
Lanjut Johan menjelaskan, bahwa Dishub sifatnya hanya pengaturan lalulintas, kalaupun melakukan tindakan, itu merupakan tugas untuk membantu Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
“Penindakan pun sifatnya hanya pengusiran, misalnya ada parkir liar, ada penyalahgunaan trotoar, dan itupun kita membantu Satpol PP, bukan mengejar supir truk ataupun mencari-cari kesalahan, ini yang saya coba luruskan kembali,” ucapnya.
Selama ini banyak supir truk yang mengeluhkan adanya pungutan liar, yang dilakukan oleh oknum tertentu, baik di pos-pos pemeriksaan maupun di ruas jalan protokol Kota Bekasi.
Oleh karena itu, kami akan mengurangi petugas butir yang diletakkan di beberapa titik krusial Kota Bekasi, guna menghentikan praktek pungli yang kerap terjadi,” terang Johan.
“Di hari ketiga saya ini, saya sudah memetakan titik kemacetan, dimana nanti semua butir-butir saya baik pengendali maupun tindak, akan coba kami satukan untuk dikembalikan pada fungsi semula yaitu membantu masyarakat,” tutupnya.