Tegarnews.site-Kuningan|Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor:139/PMK 07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum,dan Dana Alokasi Khusus, menyebutkan bahwa DAU adalah dana yang di alokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desantralisasi.
Namun sebelum memasuki tahun 2023, penyaluran DAU kepada pemerintah daerah di laksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari nilai pagu yang di terima pemda.
Aktivis dari LSM’Prontal,Uha Juhana mengatakan bahwa Kuningan sedang tidak baik-baik saja, jadi anggaran transfer ke daerah untuk tahun 2024 perlu kita pantau dan awasi bersama,”kata Uha pada Selasa (18/6/24) dikediaman nya.
Lanjut Uha,”Karna DAU itu ada dua DAU yang di tentukan penggunaanya dan DAU yang tidak di tentukan penggunaanya (Blok Grant),ini sesuai dengan Permenkeu Nomer 211/PMK 07/2022 tentang perubahan ke tiga atas Permenkeu Nomer:139/PMK.07/2019.
Dalam buku Alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke daerah tahun 2024 dari kementrian keuangan untuk provinsi Jawa Barat, yang di tanda tangani tanggal 22 November 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kabupaten Kuningan mendapatkan transfer daerah sebesar total Rp.2.238.575.385 (triliun),” jelasnya.
Masih kata Uha,” di dalamnya terdapat DAU sebesar Rp.1.195.758.513.000.Yang mana di bagi 2 ketentuan menjadi,
1. DAU tidak di tentukan penggunaanya. Rp.1.101.093.089.000.
2. DAU di tentukan penggunaanya Rp.94.665.424.000. di peruntukan:
a. Penggajian Formasi PPPK.Rp:1.072.467.000
b.Pendanaan Kelurahan Rp: 3.000.000.000
c.Bidang pendidikan Rp: 46.440.714.00
d.Bidang kesehatan.Rp:25.126.648.000
e.Bidang PU.Rp: 19.025.595.000.
Namun aneh bin ajaib waktu di kompirmasi ke tiap SKPD mereka tidak mengetahui anggaran dan peruntukanya, mereka kompak menunjuk hidung, bahwa hanya pimpinan daerah dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang mengetahui.
“Padahal proses dalam penetapan dan pengasahan APBD, itu harus di bahas dan di setujui antara Pemda dan DPRD.
Apalagi di dapati anomali di era Pj Bupati, dimana pembahasan APBD untuk internal, ternyata diluar TAPD yang resmi, mereka membentuk sendiri panitia AdHoc atau di kenal dengan istilah tim 9 yang di motori Asda 2, dan secara teknis bekerjanya seperti negara dalam negara,”ungkap Uha Juhana
Untuk itu kami (LSM) Prontal)
meminta kepada Menkeu untuk menurunkan Inspektur Jendral (Irjen), guna segera memeriksa tata kelola keuangan daerah (APBD) di Kabupaten Kuningan yang selama ini carut marut (disclaimer) dan mengakibatkan terjadinya kehancuran hebat pembangunan masyarakat di segala bidang.
Apabila nanti terbukti pimpinan daerah dan TAPD di Kabupaten Kuningan melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang melanggar UU Nomer 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi pidana murni, maka di pastikan KPK atau Kejagung akan segera datang memakaikan rompi orange, “bebernya.
“Ibarat pepatah apagunanya isi dunia semua digapai,tapi kehilangan jiwanya.”tutup Uha Juhana.
Uus (boy)