tegarnews.site-Batam| Ketua Majelis Tinggi Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB), AKBP (P) Arwin, S.H angkat bicara terkait statement Ketua Umum IKSB Batam terpilih pada Mubes 2022, AKBP (P) H. Maryon yang dimuat oleh berbagai media online di Kota Batam.
Pernyataan Maryon yang menyebutkan nama IKSB dipakai oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk di daftarkan ke kemenkumham, dibantah langsung oleh Ketua Majelis Tinggi IKSB Batam, AKBP (P) Arwin, S.H.
“Tidak ada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membooking nama tersebut dan juga bukan untuk kepentingan pribadi. Nama IKSB di booking di kemenkumham atas kesepakatan dan persetujuan Ketua Ketua IK Kabupaten/Kota,” Ungkap Arwin kepada awak media, Jum’at (12-07-24) pagi di warung Lim Kopi.
Tambahnya, Arwin mengatakan bahwa persetujuan pembookingan nama IKSB di Kemenkumham dulunya terjadi sebelum Maryon menjadi Ketua Umum (Ketum) IKSB dan juga hal tersebut diketahui oleh Maryon.
“Kesepakatan itu sebelum Maryon jadi Ketua Umum IKSB dan disepakati oleh Ketua IK Kabupaten/Kota yang hadir saat rapat di Hotel Sidney Simpang Galael Tahun 2021. Bahkan, itu juga diketahui oleh Maryon yang Ingin mencalonkan diri sebagai Ketum IKSB,” Paparnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Majelis Tinggi IKSB Batam, Jalfirman mengatakan hal yang sama sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Tinggi IKSB Batam, AKBP (P) Arwin, S.H.
“Siapa yang dituduh oleh Maryon mengenai oknum yang tidak bertanggungjawab dan untuk kepentingan pribadi? Nama IKSB di daftarkan atas kesepakatan bersama dan kesepakataan itu saat Maryon belum menjadi Ketum IKSB,” Ujar Jalfirman.
Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa saat itu Maryon baru mencalonkan Ketum IKSB dan juga mengetahui kesepakatan tersebut.
“Dia (Maryon) belum jadi Ketum IKSB saat itu. Dia juga mengetahui kesepakatan itu. Jadi, jangan buat fitnah,” jelasnya.
Terakhir, Jalfirman menekankan agar Maryon tidak perlu untuk membalikan fakta terkait apa yang telah terjadi.
“Kami minta Ketum IKSB Maryon untuk tidak membalikan fakta yang ada. Didaftarkannya nama IKSB itu atas dasar kesepakatan bersama yang hadir saat itu dan untuk kepentingan bersama,”tutupnya.
(Rls/Red)