Tegarnews.site || Kota Bekasi.Juhar korlap aksi mengatakan Mangkrak nya kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada dinas pemuda dan olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang ,padahal dalam undangan undang tentang peninda korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana
Sebab berdasarkan audit dari itko dan surat juga dari Pemkot Bekasi bahwasanya ada kerugian negara senilai 5 milyar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih ,namun di tahap kedua belum ada pengembalian ,maka dari itu sudah wajib hukum nya itu di pidanakan sebab sudah melanggar undngan undang tentang korupsi !!! Jelas Juhar korlap aksi mengatakan
Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora ,PPK dan Dirut PT nya
Kerugian negara yang ditaksir mencapai 5 milyar lebih yang di lakukan oleh oknum dinas pemuda olah raga , dan juga oknum Dirut PT nya sangat tidak bisa di tolerir ,sebab kegiatan barang yang mesti nya untuk masyarakat kota Bekasi dalam bentuk alat olah raga agar masyarakat Bekasi menjadi sehat karena berolah raga ,malah di selewengkan atau di korupsi oleh oknum oknum bejat yang haus akan uang negara
“Maka dari itu kami mendesak Kejari dan polres metro Bekasi kota untuk segera menindak agar kasus ini segera selesai dan bisa menangkap tersangka tersangka nya, agar kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak kejahatan korupsi” Ungkap Juhar selaku Jendlap”,
Tuntutan yang di bawakan aksi Gerakan Pemuda Indonesia yaitu
1. Mendesak polres metro Bekasi kota dan Kejari untuk menangkap dan menahan mantan Kadispora Zarkasih yang di duga terlibat korupsi pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 yang menelan kerugian negara senilai 5 milyar rupiah
2. Bongkar dan usut tuntas kasus pengadaan alat olahraga di dispora tahun anggaran 2023 ,polres metro Bekasi kota dan Kejari kota Bekasi jangan impoten dalam penegakan hukum untuk menciptakan kota Bekasi yang bersih dari korupsi
3. Penjarakan dan hukum seadil adil nya oknum pelaku mantan kepala dinas dispora ,PKK dan Direktur PT nya yg di duga telah melakukan. kejahatan korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora kota Bekasi tahun anggaran 20.ujarnya
(Dito)