tegarnews.site-Jakarta Timur | Maraknya Eksploitasi anak di bawah umur pada malam pukul 19.00 Wib hingga dini hari pukul 03.00 Wib di kawasan lampu merah Ps Rebo Ciracas Jakarta Timur kian marak terjadi dan sangat meresahkan dan di keluhkan warga baik pengguna Jalan kendaraan roda 4 dan 2 yang sering melintasi kawasan Jalan TB Simatupang dan Jalan Raya Bogor.
Selain membahayakan pengguna jalan juga sangat meresahkan anak anak tersebut yang di perkirakan berumur 4 sampai 6 tahun di paksa untuk mencari uang yang seharusnya masa bermain dan bergembira di usia yang sangat dini sekali.
Apa lagi anak anak tersebut yang seharusnya waktu beristirahat justru menjadi alat untuk mencari uang orang tuanya yang hanya duduk duduk santai sambil merokok di pinggir jalan sambil memantau anak anak nya dari kejauhan.
Hal ini di keluhkan warga Cijantung bernama Sudarno yang setiap harinya melintasi kawasan tersebut pada awak Media yang saat itu sedang meliput di kawasan tersebut,pada Sabtu Malam (3/08/2024).
“Secara kenyamanan jelas tidak nyaman dan anak anak tersebut sangat menggangu pengguna lalu lintas,karena pengguna kendaraan fokus pada kendaraannya,yang di kawatirkan tiba tiba terjadi laka lantas yang menyebabkan kerugian dia tapi efek nya kepada kita sebagai pengguna jalan baik roda 4 dan roda 2.”kata Sudarno.
Ia juga menambahkan Dinas terkait jangan diam aja dan meminta Dinas terkait Khususnya Dinas Sosial untuk menertibkan dan jangan Diam aja sebelum kejadian.
“Apalagi anak anak tersebut masih sangat kecil belum waktunya bermain di jalanan dan sangat tidak pantas sekali keberadaanya.”ujar Sudarno.
Hal senada juga di ungkap kan Budianto warga Tanjung Barat yang sehari hari pulang bekerja di kawasan Cililitan Jakarta Timur.
“Sangat membahayakan pak,takut ketabrak anak anak ini,kok Dinas Sosial diam aja tidak ada tindakan untuk menertibkan anak anak tersebut.”ungkap Budianto.
Menanggapi Eksploitasi anak di bawah umur warga pengguna jalan meminta Dinas terkait untuk segera menertibkan apa lagi Eksploitasi anak di bawah umur telah melanggar Pasal Undang undang tentang perlindungan anak ,Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
(Rls/Acw/red)