tegarnews.site-Indramayu| Melanjutkan perjalanan untuk terus melakukan investigasi guna membantu mencarikan solusi terbaik bagi pemilik lahan yang terisolir dampak dari pembangunan PT Tesco Indomaritim. Dengan cara mendatangi setiap atau siapapun yang berhubungan dengan PT Tesco Indomaritim, team liputan akhirnya mendapat infomasi bahwa H Ali mantan pegawai BPN Indramayu bagian pengukuran yang mengaku sebagai surveyor berlisensi. Menurut informasi yang diterima oleh narasumber adalah orang kepercayaan Dirut PT Tesco Indomaritim bagian pengukuran yang juga ikut menyewa lahan PT Tesco Indomaritim dengan harga sewa sebesar Rp 5 juta rupiah perbau dan dirinya menyewa sebanyak tiga bau lahan dan dikelola oleh masyarakat Desa Tegal Taman a/n Dulipin.
Team liputan pun menyambangi kediaman H Ali di perumahan sekitar Masjid Islamic Center Indramayu pada Rabu (31/7/24) sekira tiba pukul 15.30 WIB.
Ketika ditanyakan perihal apakah tanggul irigasi terjual,”tanggul irigasi diluar pengukuran, atau tidak diukur artinya tidak terbeli oleh PT Tesco Indomaritim”.
Sesuai keilmuan nya, ex pegawai BPN (sebagai Surveyor) yang berlisensi dari BPN Indramayu, “tanggul irigasi itu milik siapa ? beliau menjawab,” tanggul irigasi itu milik pemerintah Desa, dikarenakan itu adalah fasilitas umum, jadi ketika saya ditanya apakah tanggul tersebut bisa dijualbelikan, jawaban nya ada di pihak pemdes. Yang penting perlu digarisbawahi bahwa tanggul tersebut tidak diukur “.ujar H Ali
“PT Tesco Indomaritim tidak ada kewenangan untuk menutup tanggul irigasi, akan tetapi menurut PT Tesco Indomaritim atas kebijakan nya akan dibuatkan saluran air yang lebih besar untuk mengairi lahan yang saat ini terisolir “, ungkapnya.
Namun hal ini di jawab oleh salah satu perwakilan pemilik lahan yang terisolir bahwa sampai saat ini tidak ada saluran air yang katanya dibuatkan oleh PT Tesco Indomaritim, yang mengairi lahan kami.
Dan itu terbukti, bahwa dilokasi irigasi tidak satupun saluran yang mengalir ke lahan kami “,beber Ikhwanto.
Ketika ditanyakan perihal undangan Camat Sukra untuk mediasi H Ali menjawab ” seharusnya sebagai pemegang kuasa dari PT Tesco Indomaritim “Waryadi lah yang harus hadir, karena kalau saya hanya juru ukur, H Darsono (H Gendut) dan Warnata tidak memiliki kewenangan apapun untuk mediasi,”tegasnya.
Saat ditanyakan perihal apakah benar dirinya menyewa lahan dan memperkerjakan orang untuk bertani dilahan yang sudah terbeli oleh PT Tesco Indomaritim jawab nya,” Iya benar saya sewa lahan sebanyak tiga bau, dengan harga sewa lahan sebesar 5 juta perbau. Perihal pembayaran sewanya, dikarenakan saya teman Waryadi jadi tidak menggunakan kwitansi apapun, akan tetapi saya merasa dirugikan dikarenakan lahan yang saya sewa diserobot oleh seseorang dan saat ini digarap oleh nya”.
Diakhir statementnya H Ali mengatakan,”setahu saya, Waryadi diberi surat kuasa oleh koperasi dan menjadi kepercayaan PT Tesco Indomaritim, dan uang sewa lahan tersebut oleh Waryadi diserahkan kepada koperasi nya lalu dilaporkan ke Dirut PT Tesco”.
(Rls/red)