Medan – tegarnews.site
Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Diari Astetika diadukan ke Propam Polda Sumut atas dugaan ketidakprofesionalan menangani perkara mantan anggota DPRD daerah setempat berinisial JM.
Selain Kapolres Palas, Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung, Kanit PPA Bripka Taufik Harianja, Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap, Kanitreskrim Iptu Taufik dan penyidik pembantu Aiptu Saiminan Siregar juga dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Tim kuasa hukum JM bernama Paul J J Tambunan SH MH menegaskan bahwa laporan itu berdasarkan bentuk adanya dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menangani perkara.
“Jadi, kami melaporkan tidakprofesionalnya penyidik Satreskrim Polres Palas dan Polsek Sosa, dimana Satreskrim Polres Palas tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atas pengaduan ibu rumah tangga berinisial JM padahal Tersangka SH dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, anehnya malah atas laporan Pelaku SH penyidikannya malah menetapkan JM sebagai tersangka,” ungkap Paul, Sabtu (10/8/2024).
Beberapa anggota Polri itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut tepatnya 16 April 2024 kemarin. Namun, laporan itu belum ada kepastian hukum.
“Laporan itu belum ada kepastian hukum. Kami akan laporkan kembali ke Propam Mabes Polri. Sakkeus itu adalah mantan suami dari JM,” tuturnya.
Kapolres Palas, Kasatreskrim dan anggotanya itu tidak professional dikarenakan tidak menahan tersangka Sakkeus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap JM semasa menjadi suami-istri, harusnya sebagai Kapolres dan Kasatreskrim harus menjalankan perintah Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagaimana bisa seorang tersangka penganiayaan seorang perempuan tidak ditahan. Ini telah mencederai rasa keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. Kapolres Palas dan anggotanya harus diperiksa. Jangan jangan pihak kepolisian sudah ada kepentingan dengan tersangka Sakkeus. Sehingga Sakkeus tidak ditahan,” ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, pihak kepolisian malah menetapkan JM sebagai tersangka karena menganiaya Sakkeus.
“Ini harus diselidiki, penyidik harus diperiksa,” terangnya.
Apakah para Pejabat dan penyidik yang mengetahui dan menangani kasus KDRT saling lapor ini, sudah lupa dengan Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada lafal sumpah atau janji yang diucapkan sebelum dilantik menjadi anggota Polri, tapi anehnya pelaku KDRT yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun tidak pernah ditahan dan malah perempuan yang mau mencari keadilan dijadikan tersangka.
Terpisah, Kapolres Palas AKBP Diari ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan itu hanya mengatakan Kasus tsb, saling melapor antara suami istri / jenti mutiara & sakeus,Kasus laporan Bu jenti sdh dinyatakan p.21 jd sdh dilimpahkan ke kejaksaan,
Bahkan sdh vonis pengadilan,Jd bukan ranah penyidik lagi
Klau ini ada tanyakan sama yg melapor dong,” ucapnya saat awak media menkonfirmasi terkait isi pemberitaan tersebut. (Yy)
Teks foto : Tim kuasa hukum JM ketika ditemui awak media.(Istimewanya)