Deli Serdang – tegarnews.site
Beredar foto Camat Galang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane mendampingi salah satu bakal Calon Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan berada di Posko Pemenangan yang diduga berada berlokasi di Kecamatan Galang.
Hal ini menyulut keresahan dan kemarahan masyarakat, dr. Asri Ludin Tambunan yang akrab dipanggil Aci, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang ini memang sering menimbulkan kontroversi negatif di tengah masyarakat.
Dalam persoalan ini salah seorang Tokoh Pemuda Deli Serdang, Tareq Adel menyampaikan bahwa Camat Galang, Bapak Drs. Syahdin Setia Budi Pane telah mencoreng netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimana walaupun kontestasi Pilkada belum dimulai, akan tetapi dari foto yang beredar Camat mendampingi dr. Asri Ludin Tambunan dengan background spanduk bertuliskan Posko Pemenangan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo, ucapnya kepada awak media yang bertugas di Coffe Shop Lubuk Pakam, pada hari Selasa.(20/08/24)
Ia juga menambahkan bahwa tentu hal ini adalah tindakan yang mencederai demokrasi yang ada di Deli Serdang.
Terkait larangan keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis, telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Apalagi pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pj Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman M.M harus bertindak tegas dalam mengevaluasi Drs. Syahdin Setia Budi Pane selaku Camat Galang, bila perlu copot beliau dari jabatannya agar menimbulkan efek jera kepada ASN nakal yang coba-coba mencederai netralitas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Ini bukan tentang apa dan siapa yang kita dukung dalam pilkada nanti, tapi bagaimana caranya menjaga kondusifitas masyarakat dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menuntut nertralitas ASN Pemkab Deli Serdang menjelang Pilkada yang akan datang dan kami akan mendesak Pj Bupati untuk segera mencopot Camat Galang dari jabatannya karena telah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku”, tutup Tareq. (Yy)