tegarnews.site-Jakarta| Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8-2024), ungkapkan; Helena Lim Manajer PT Quantum Skyline (QSE) membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” beber JPU Ardito Muwardi.
Ardito menyebutkan, besaran keuntungan yang diterima Helena dari penampungan uang tersebut senilai Rp900 juta, dengan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar merupakan uang korupsi Harvey dari pengamanan biaya sewa alat processing untuk penglogaman timah pertambangan ilegal yang disimpan Helena.
Dari hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut, Helena melakukan pembelian sejumlah barang.
Sejumlah barang dimaksud, yakni satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; serta satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020.
Helena juga membeli satu bidang tanah dan juga bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta serta tiga unit mobil; dan 29 tas mewah dalam rangka menutupi asal-usul hasil korupsi timah.
Dipaparkan oleh JPU, selain aset tanah dan bangunan, disebutkan bahwa dari hasil keuntungannya itu Helena juga membeli tiga unit mobil, yaitu; berupa Lexus UX300E 4×2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sementara tas mewah yang dimaksud adalah tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.
Lebih lanjut JPU juga mengatakan, bahwa; Helena Lim menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp10 miliar.
“Terdakwa juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta,” ucap JPU menambahkan.
Atas perbuatannya membantu menampung uang korupsi timah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helena pun didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dan terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Timah di wilayah IUP PT Timah pada Tahun 2015–2022.
Atas perbuatannya itu, Helena didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Selain itu, Helena Lim juga dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber : FC-Goest H-KA
(Rls/red)