tegarnews.site-Tangerang|Masyarakat Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Banten, menggelar aksi penolakan dump truk pengangkut tanah, batu dan pasir yang melintas di luar jam operasional, kemarin.(31/82/24)
Unjuk rasa yang dimotori oleh Karang Taruna Mauk Timur ini, berkumpul di depan Toko Ria Busana. Dari tempat itu, masa berjalan kaki menuju Tugu Mauk, sambil membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan” Kami Selaku Masyarakat Mauk Merasa Tidak Nyaman Dengan Mobilisasi Angkutan Tanah Golongan 3,4 & 5 Diluar Jam Oprasional Yang Ditentukan Oleh Perbup Tangerang Nomor 12. Tahun 2022″.
“Wahai kalian yang mementingkan ego buka mata, korban akibat truk tanah merajarela. Kemudian, “Nyawa kami tidak ternilai oleh uang,”. Berikutnya, “Keselamatan anak sekolah. Keselamatan masyarakat pengguna jalan umum. Harus diperhatikan. Semua tidak bisa dibayar dengan uang,”suara orasi dalam aksinya.
Setelah sampai di Tugu Mauk dalam orsinya Ketua Karang Taruna Mauk Timur Roji mengatakan, banyak anak sekolah yang harus dijaga saat jam masuk dan pulang sekolah.
“Di wilayah kita, ada 9 sekolah yang harus diperhatikan, banyak anak-anak sekolah yang dari jam masuk sampai jam keluar. Kita harus menjaga dan merawat mereka. Jangan sampai kehilangan kaki tangannya dan cacat,” ujarnya. dikutip Tangerang ekspres dari sebagian orasinya.
Lanjutnya, “Kami cinta Indonesia. Dengan adanya kami berorasi di sini (Tugu Mauk) untuk menunjukan aspirasi masyarakat demi masyarakat.” Ingat pak !, kami dilindungi oleh Hak Asasi Manusia, Undang-Undang dan Perbup”.
Setelah sejumlah perwakilan masa usao berorasi, akhirnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mauk, yang diwakili Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, sekretaris Kecamatan Mauk Saepul dan Bati Tuud Koramil Mauk Peltu Arif Bedi, mengajak perwakilan masa beraudiensi di Aula lantai 2 kantor Kecamatan setempat.
Tak berbeda jauh dengan tuntutannya saat berorasi, Roji saat beraudiensi menyampaikan tuntutan antara lain soal penertiban dump truk tanah pasir dan batu yang beroperasi di luar jam operasional, penyelesaian kemacetan dan menjaga kondisifitas lalulintas di Kecamatan Mauk.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala SMAN 2 Kabupaten Tangerang Bidang Kesiswaan Rahmatullah menyampaikan, pemerintah daerah sudah mengatur jam operasional dump truk tanah, pasir dan batu, beroperasi dari jam 10 malam sampai 5 subuh atau selama 7 jam.
“Kalau kurang lama, (silahkan) tambah armada. 200 armada. 1.000 armada. Tapi berjalan sesuai dengan Perbup, selama Perbup belum dicabut, selama Perbup tidak ada yang ngerubah, maka itu yang kita jalankan (taati),” tegasnya.
Lalu menurutnya, “Kalau memang hukum harus dilanggar, kenapa kita harus ikuti hukum? kenapa kita harus ada penegak hukum? Maka tolong, pastikan jawaban itu, mobil (dump truk) yang sekarang berjalan, berjalanlah sesuai dengan perbup yang ada di Kabupaten Tangerang. Kalau memang mau, mendadak, mendesak, urgent, ubah perbup, itu saja, kenapa mesti pusing,”bebernya.
Sementara, salah seorang perwakilan pemuda Kelurahan Mauk Timur yang akrab disapa Asep, menunjukan bukti video kepada perwakilan Forkopimcam dan Dishub Kabupaten Tangerang, rekaman dump truk yang beroperasi di luar jam operasional.
“Sekarang kalau kita berbicara dengan kata-kata, mungkin omon-omon. Tapi sekarang saya membuktikan dengan video yang dimana truk itu keluar di luar dari jam operasional,” ucapnya.
Iapun mengungkapkan keheranannya di hadapan perwakilan Forkopimcam Mauk, “Ketika di SMP (SMPN 1 Mauk), anak sekolah pada keluar. Di sini, padahal dekat dari Koramil, dari Polsek dan Kecamatan. Tapi, tidak ada yang namanya (petugas) keamanan. Di mana Polsek? Di mana Koramil? Engga ada samasekali yang mengatur lalulintas,”.
Berikutnya Asep menyingung peristiwa ayah dan anak yang tewas setelah terlindas truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/8/2024). Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya bergerak sekarang untuk mencegah adanya korban jiwa lagi di Kecamatan Mauk.
“Ada bahasa, ya sudah belum ada korban (di Mauk). Itu hanya orang bodoh. Masa harus nunggu korban terlebih dahulu baru kita bertindak,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa dirinya ikut andil dalam aksi bersama Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur, “Supaya engga ada oknum yang merima uang dan rakyat menerima korbannya. Itu yang digaris bawahi, tidak ada oknum yang menerima uang dan rakyat menjadi korbannya,”.
Menanggapi penyampaian perwakilan massa aksi, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah mengatakan, yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan jam operasional dump truk tanah, pasir dan batu, adalah Dishub.
“Kami (Forkopimcam) di sini hanya melayani bapak-bapak. Karena apabila orasinya di jalan itu kepadatan arus lalulintas pasti akan terganggu,” ucapnya, seraya mempertegas kembali bahwa yang berhak untuk melakukan penindakan atas pelanggaran jam operasional dump truk tanah pasir dan batu adalah Dishub.
Namun, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan masing-masing, bahwa ada keluhan-keluhan masyarakat yang kemungkinan nanti akan diakomodir.
Di tempat yang sama, seorang petugas Dishub Kabupaten Tangerang saat beraudiensi membacakan Pasal 8 Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang berbunyi, “Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan kecamatan di wilayah Daerah,”.
Untuk itu, pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan jajaran Forkopimcam setempat. Mungkin dari kepolisian sendiri, kekurangan jumlah personel.
“Dan ini, menjadi palu harus bagaimana kami ke depan? Harus berbuat apa kami ke depan? Dengan rekan-rekan dari jajaran Forkopimcam,”tutupnya.
(Rls/red)