tegarnews.site- Depok| Mengutip berbagai sumber, gaji anggota DPRD Kabupaten/ Kota berkisar antara Rp 36 juta hingga Rp 45 juta per bulan, Jum’at (7/9/2024).
Angka ini sudah termasuk pemotongan PPh 21 sebesar 15% .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji anggota DPRD Kabupaten atau Kota :
– Uang Representasi: Rp1.575.000
– Tunjangan Keluarga: Rp220.000
– Tunjangan Beras: Rp289.000
– Uang Paket: Rp157.000
– Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
– Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350
– Tunjangan Reses: Rp2.625.000
– Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000
– Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000
– Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000
Perlu diketahui, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
(Rls/red)