tegarnews.site-Bandung| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengabulkam gugatan yang diajukan Ketua Umum IPSI Kota Bekasi Rahmat Malik melalui kuasa hukumnya. Hakim ketua Syarip, SH, mementahkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor Skep 22/XII/2023 IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Hakim Syarip dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2024/PN Bdg, Kamis (12/9/2024).
Bandung | Atas keputusan tersebut, IPSI Provinsi Jawa Barat selaku tergugat untuk membatalkan dan mencabut SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 dan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus IPSI Kota Bekasi tersebut.
Hakim PN Bandung juga menyatakan tindakan tergugat telah menerbitkan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanpa pernah mengakomodir permohonan banding dari penggugat (Rahmat Malik) untuk memberikan pembelaan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu hakim PN Bandung menyatakan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 dan segala turunannya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, hakim PN Bandung menyatakan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 12/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Pengurus IPSI Kota Bekasi masa bakti 2022-2026adalah sah dan mengikat secara hukum.
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara lain:
IPSI Kota Bekasi diwakili oleh H Rahmat Malik yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No 2 Komplek GOR, Kota Bekasi sebagai penggugat.
Melawan:
1. IPSI Jawa Barat yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung sebagai tergugat.
2. KONI Kota Bekasi yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No 2 Komplek GOR, Kota Bekasi sebagai turut tergugat I.
3. . HA Mustofa yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung, selaku Panitia Muskotlub IPSI Kota Bekasi, berdasarkan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Plt Pengurus IPSI Kota Bekasi sebagai turut tergugat II.
4. B Wahyudi yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung, selaku Panitia Muskotlub IPSI Kota Bekasi, berdasarkan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Plt Pengurus IPSI Kota Bekasi sebagai turut tergugat III
5. Fauzan Muhammad Hendrawan yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung, selaku Panitia Muskotlub IPSI Kota Bekasi, berdasarkan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Plt Pengurus IPSI Kota Bekasi sebagai turut tergugat IV.
Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi nekat digelar di Aula Kantor KONI Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Penyelenggaraan ini terjadi di tengah kontroversi, mengingat IPSI kubu Rahmat Malik, yang merupakan kepengurusan yang sah untuk periode 2022-2026, tengah menggugat Pengprov IPSI Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, (7/3/2024) mendatang.
Mewakili Pengprov IPSI Jawa Barat, B Wahyudi menegaskan bahwa pelaksanaan Muskotlub ini telah mengikuti aturan AD/ART organisasi. Ia berharap, melalui Muskotlub ini, prestasi pencak silat di Kota Bekasi, yang selama hampir tiga periode terakhir terus mengalami permasalahan, dapat mengalami perubahan positif.
“Intinya bahwa Muskotlub kita laksanakan dengan komitmen terhadap perubahan-perubahan untuk prestasi pencak silat di Kota Bekasi yang sampai hari ini, dari tahun ke tahun selalu bermasalah,” tutur B Wahyudi.
Muskotlub yang berlangsung sejak pagi hingga siang pada Minggu, (3/3/2024), berakhir lancar tanpa adanya kandidat satu pun. Akhirnya, Ahmad Zarkasih selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, terpilih secara aklamasi menahkodai IPSI Kota Bekasi.
Kepengurusan baru di bawah pimpinan Ahmad Zarkasih diharapkan dapat membawa IPSI Kota Bekasi ke arah yang lebih baik, seiring dengan harapan banyak pihak untuk kemajuan pencak silat di wilayah tersebut.
“Mudah-mudahan, setidaknya IPSI Kota Bekasi kedepannya jauh lebih baik,” harapan Wahyudi.
Penyelenggaraan Muskotlub ini tetap menjadi sorotan, terutama dengan adanya gugatan yang diajukan oleh kepengurusan sah periode 2022-2026. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang masa depan pencak silat di Kota Bekasi dan bagaimana konflik internal organisasi ini akan diselesaikan kedepannya.
Untuk diketahui, Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat (Jabar) diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sehubungan dengan pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi Periode 2022-2026.
Hal ini disampaikan oleh Jaka Maulana selaku kuasa hukum IPSI Kota Bekasi kepada Suarakarya.id, Jumat (1/3/2024).
Jaka menjelaskan, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep. 12/VI/2023/ tertanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.
“Iya (dicabut), alasannya katanya karena tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Bekasi. Padahal, kami sudah pelajari anggaran dasarnya, tidak ada satupun kewajiban bagi pengurus kota untuk mendapatkan rekomendasi dari KONI Kota Bekasi untuk bisa disahkan. Secara logika aja ga masuk, masa untuk mengurus organisasi sendiri perlu rekomendasi organisasi lain,” beber Jaka.
Soal rekomendasi KONI Kota Bekasi, lanjut Jaka, sebenarnya IPSI Kota Bekasi sudah pernah memohonkan hal tersebut, namun sampai saat ini, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KONI tanpa alasan yang jelas.
” Kita sudah bersurat, tapi mereka abaikan dan tidak kasih tanggapan. Ketika kepengurusan sudah disahkan, malah secara tiba-tiba KONI bersurat ke Pengprov dan bilang kepengurusan IPSI Kota Bekasi ini engga sah karena tidak ada rekomendasi, dan Pengprov nurut. Kan lucu, ” ungkap Jaka.
(Rls/red)