tegarnews.site-Depok| Tentunya publik perlu mengetahui, apa sebenarnya yang salah dalam penetapan tersangka kasus tersebut. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya yang berdampak liar dan bernuansa negatif atas kinerja APH terkait penanganan kasus pengadaan seragam dan sepatu petugas Damkar yang hingga kini terduga tersangkanya masih bebas melenggang ria.
Publik masih ingat, kasus pengadaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu petugas di Dinas Damkar Kota Depok yang dibongkar oleh anggotanya Sandi beberapa waktu lalu.
Sebagaima diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menetapkan pejabat pembuat komitmen pada pengadaan barang dan jasa Dinas Damkar Depok sebagai tersangka kasus korupsi belanja seragam dan sepatu Damkar.
Tersangkanya adalah Agung Sugiharti yang merupakan mantan Sekretaris Damkar Kota Depok yang disebut sebagai klaster pertama terkait perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL Tahun Anggaran 2017-2018.
“Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018. Dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, sebagaimana dilansir dari detik.com Kamis, (30/12-2021).
Defacto, Pihak Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan 2 orang tersangkanya yakni; Agung Sugiharti (AS) dan Wahyu Indrasantoso, tapi status kedua tersangka tersebut kemudian di anulir alias dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Pembatalan status tersangka kepada kedua orang itu, dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan permohonan Praperadilan kedua tersangka Agung Sugiharti (AS) dan Wahyu Indrasantoso yang kini sudah melenggang bebas.
Pertanyaannya; apakah pihak PN Depok dalam hal ini sudah melakukan konfirmasi dengan Kejaksaan, atau apakah dengan kata lain pihak Kejaksaan secara tidak langsung telah mengaku salah atau lalai dalam menetapkan kedua orang tersangka terkait kasus tersebut? Jika iya, lalu siapa tersangka kasus tipikor pengadaan seragam dan sepatu di Dinas Damkar Kota Depok yang sesungguhnya?!
Untuk hal itu, Insan pers mencoba untuk memperoleh keterangan berdasarkan pengajuan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yakni; pihak Kejari Depok dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Akhirnya seteIah menunggu cukup lama, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Aswin melalui chat WA merespon konfirmasi insan pers.
“Yang pertama harus d pahami Praperadilan adalah proses pra yudisial yang sejalan dengan asas praduga tidak bersalah dalam hukum acara pidana.
Praperadilan dalam hal ini, bukan tentang benar atau tidaknya dugaan pelaku tindak pidana dan juga bukan tentang terbukti atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana tersebut. Akan tetapi, dalam hal ini adalah mengenai formalitas mekanisme penetapan tersangka, yang didasarkan pada SOP, hukum acara ataupun aturan internal dari lembaga yang berwenang. Karena penegakan hukum dalam perkara pidana tetap harus berdasarkan HAM. Dalam hal ini, bentuknya ada menjalankan proses hukum berdasarkan hukum positif/undang undang yang berlaku. Apabila secara formil penetapan tersangka tidak sah, karena ada mekanisme yang tidak sesuai SOP nya. Maka apabila SOP itu telah dilengkapi, penetapan tersangka dapat di proses kembali,” papar Aswin dalam chat WA merespon konfirmasi insan pers.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Kejari Kota Depok masih belum merespon konfirmasi Wartawan yang disampaikan melalui chat WA.
Sumber: FC-Goest
(Rls/red)