Tegarnews.site – Kabupaten Bekasi– Kapolsek Kedungwaringin, AKP Aliyani, S.H., bersama Wakapolsek AKP Edison Sitorus, Kanit Provos, dan Unit Lantas Polsek Kedungwaringin, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Pacing, tepatnya di RT 01/RW 05, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Senin 04/11/2024
Operasi ini dilakukan untuk mengatasi hambatan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan perusahaan yang diparkir di bahu jalan saat melakukan perbaikan di bengkel ketok magic di area SPBU Mareleng.
Dalam keterangannya, AKP Aliyani, S.H. menjelaskan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai area parkir adalah pelanggaran yang dapat menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kesadaran semua pihak untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir.
“Kami mengimbau pemilik bengkel untuk tidak menggunakan bahu jalan saat melakukan perbaikan kendaraan besar. Kami juga meminta kepada para pengemudi untuk memindahkan kendaraan mereka segera agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar AKP Aliyani, S.H.
Setelah penertiban, lokasi tersebut langsung kembali steril dan aman. Berdasarkan pantauan di lapangan, arus lalu lintas di kawasan tersebut sudah kembali lancar tanpa hambatan.
( Husen )