tegarnews.site-Nagan Raya| Adalah Faisal, seorang warga masyarakat berdomisili di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengaku merasa kecewa atas kinerja Kepolisian Daerah ( Polda) Aceh.
Pasalnya, selaku korban penipuan yang telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya sejak 9 bulan lalu dengan laporan polisi nomor: LP/B/42/ll/2024/SPKT/POLDA ACEH tanggal 17 Februari 2024 tentang tindak pidana penipuan/ penggelapan, nyatanya jalan ditempat tanpa kejelasan.
Adapun kerugian yang diderita pelapor, adalah berupa satu unit kendaraan roda empat Jenis Mitsubishi Triton keluaran tahun 2018 dengan Nopol BL 8486 VC yang diduga telah digelapkan oleh terlapor bernama Tarmizi yang sebenarnya orang yang sudah lama dikenal sebagai teman.
Sehingga akibat perbuatan terlapor Itu, pelapor pun menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Pelapor yang dihibungi melalui telepon selulernya mengatakan, kalau dirinya sudah lelah bolak-balik ke Polda unit Reskrimum untuk mempertanyakan perihal perkembangan hasil laporannya itu. Namun ironisnya, jawaban petugas selalu saja sebatas gelar perkara.
“Padahal, barang bukti jelas dan terlapornya juga jelas, baik nama maupun alamatnya, Tetapi anehnya, aparat belum dapat menyentuhnya untuk dapat diproses secara hukum,” ungkap Faisal.
Atas lambannya kinerja petugas tersebut, Faisal pun berencana akan mengadukan nasibnya ke tingkat lebih tinggi, yaitu Mabes Polri. Dengan harapan, agar laporannya segera ditindak lanjuti dengan serius.
“Mungkin saya harus ketingkat yang lebih tinggi membawa kasus saya ini, supaya ada tindak lanjut atas apa yang saya alami di Polda Aceh. Kemungkinan saya akan mengadu hal ini ke Propam Mabes Polri,” pungkas Faisal menegaskan.
(Rls/red)