tegarnews.site-Semarang| Sebuah video yang memperlihatkan penyiksaan terhadap santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang diduga bernama GISBH atau GISB telah menghebohkan publik. Tim Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi tentang video tersebut dari sumber terpercaya (pada 05 November 2024) melalui chatting WhatsApp dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Kronologi dan Tuntutan GMOCT
Video yang beredar luas di grup institusi POLRI Polda Jabar memperlihatkan santri yang mengalami kesakitan saat tangan mereka dicambuk menggunakan alat seperti kayu kecil. Diduga, penyiksaan ini dilakukan oleh oknum pengurus atau oknum terduga ustadz yang ada di dalam video.
GMOCT menyayangkan kejadian ini dan akan menginvestigasi keberadaan ponpes GISBH atau GISB untuk meminta klarifikasi terkait perlakuan yang dilakukan terhadap para santri. Tim juga akan menyelidiki apakah video tersebut sengaja diproses oleh pihak ponpes dan apa motif di balik penayangan video penyiksaan tersebut. GMOCT mendesak pihak kepolisian untuk segera mengirimkan surat pemanggilan kepada GISBH atau GISB guna meminta klarifikasi terkait video penyiksaan yang viral tersebut. Tindakan cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah berlanjutnya dugaan tindak kekerasan di lingkungan ponpes dan memberikan rasa aman bagi para santri.
GISBH: Sejarah dan Kontroversi
GISBH (Global Ikhwan Service and Business Holding Sdn Bhd) merupakan perusahaan Islam Bumiputera yang didirikan pada tahun 2000 oleh mendiang Ustadz Ashaari Muhammad, mantan pimpinan Al-Arqam yang dilarang pemerintah Malaysia.
GISBH menyediakan produk dan layanan untuk kebutuhan masyarakat muslim, khususnya yang halal dan suci. Produk mereka meliputi berbagai jenis roti dan bakpao, produk roti, mie kuning, kwetiau, bihun, produk beku, saus dan kecap, air minum, jus, jus buah, minyak goreng, dan lain sebagainya.
Dugaan GISBH terkait ajaran sesat mungkin muncul karena merupakan bagian dari Kelompok Arqam yang didirikan oleh mendiang Ashaari Muhammad. Al-Arqam dinyatakan ilegal oleh Dewan Fatwa Nasional pada tahun 1994. Bahkan pendirinya sebelumnya pernah ditahan selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri.
Skandal Penyalahgunaan Anak di Rumah Amal GISBH
Pada 11 September 2024, media memberitakan bahwa GISBH diduga terlibat dalam kejahatan eksploitasi anak di rumah amal miliknya. Serbuan massal dan penangkapan 171 individu, termasuk pengasuh dan guru agama, dilakukan di Selangor dan Negeri Sembilan. GISBH saat ini berada di pusat skandal multi-agensi yang melibatkan penyalahgunaan seksual dan fisik anak-anak di rumah-rumah amal yang terkait dengan mereka.
GISB membantah semua tuduhan tersebut dan setuju untuk bekerja sama dengan polisi dan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) dalam penyelidikan.
Dampak dan Implikasi
Kasus penyiksaan santri di ponpes GISBH/GISB ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di masyarakat. Kejadian ini juga mengundang pertanyaan tentang pengawasan dan regulasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren.
Peristiwa ini juga mengungkap kembali kontroversi seputar GISBH dan kaitannya dengan kelompok Al-Arqam. Skandal penyalahgunaan anak di rumah amal GISBH semakin memperburuk citra perusahaan ini dan menimbulkan pertanyaan tentang standar etika dan moral yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Langkah Selanjutnya
Penting bagi pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus penyiksaan santri ini. GMOCT telah mengambil langkah tepat dengan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban.
Langkah selanjutnya juga harus mencakup evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dikarenakan jika kita melakukan pencarian di Google Chrome, terdapat link-link yang menyatakan keberadaan GISBH dan atau GISB yang sudah ada dan terdapat di kota kota di Indonesia, diantaranya Tasikmalaya dan Pelabuhanratu
Team liputan
(Rls/red)