Tegarnews.site-Tangerang| Proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT ) di Kampung Cayur Rt 04/01 Desa Rancailat Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ini diduga jadi ajang bancakan korupsi oleh pihak Desa Rancailat dan mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta luput dari pengawasan pihak-pihak terkait. Rabu 06/11/2024
Pasalnya proyek TPT tersebut diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pengerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 Minggu dan diduga dengan sengaja tidak menyertakan/ memasang papan informasi proyek, Senin (4/11/2024).
Kartusi, Kabidkam DPP perkumpulan Trisula Bakti Nusantara, sangat menyayangkan sikap dari pelaksana proyek dan pemerintah Desa Rancailat yang tidak memasang papan informasi proyek (PIP) tersebut.
Menurut keterangan dari para pekerja, proyek tersebut punya pemerintah Desa Rancailat.,”Ini punya ibu lurah pak kalau bapak mau kompirmasi langsung saja ke ibu lurah selaku lurah Desa Rancailat,” kata para pekerja yang tidak mau menyebutkan inisialnya.
Kartusi menduga pihak pemerintah Desa Rancailat sengaja menyembunyikan papan informasi proyek karena proyek (TPT) tersebut dikerjakan terkesan terburu-buru dan asal jadi, tidak mengutamakan mutu dan kualitas.Terpantau dalam pengerjaanya tanah sebagai landasan pondasi tidak digali, hanya diampar saja.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek (PIP). akhirnya Kartusi menanyakan kepada pekerja/tukang untuk mengetahui berapa volume dan panjang kegiatan proyek TPT tersebut, menurut informasi tukang yang bekerja panjang 82 meter × 2 berarti 164 meter dengan lebar atas 20cm dan lebar bawah 80cm.
Namun setelah Kartusi mengecek dengan mengukur kembali ternyata cuma 70cm, dan tidak adanya sepatu pondasinya, dikuatirkan kalau turun hujan tanah akan robah, karena lokasi tanah itu adalah persawahan.
Menurut Kartusi,” seharusnya pihak Desa Rancailat transparan untuk urusan proyek, karena proyek ini anggaranya negara, bukan anggaran dari ibu lurah/ kades Rancailat dan sudah seharusnya kalau anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek,” ujarnya.
“Jangan-jangan proyek ini, diduga dijadikan sebagai ajang untuk korupsi, karena pengerjaannya pun terkesan terburu-buru dan asal jadi,” tukas Kartusi.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada/ tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pihak Desa Rancailat maupun dari pihak Kecamatan Kresek.
(Rls/Red)