tegarnews.site-Buleleng| Saat team investigasi patroli86.com mendapatkan aduan dari masyarakat terkait maraknya pembelian BBM Solar bersubsidi di SPBU 54.811.10 Giri Mas, sampai saat ini tidak ada tindakan dari APH setempat maupun dari pihak Pertamina, sakan-akan kebal hukum, (12/11/2024).
Sebelumnya SPBU tersebut sudah viral di media sosial namun kejadian tersebut kembali terulang, dan maraknya para mafia BBM bersubsidi di SPBU Giri Mas di wilayah Kabupaten Buleleng.
Diminta kepada BPH Migas agar menindak tegas sesuai UU Migas para pelaku yang melanggar aturan pemerintah, para pelaku tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya BBM bersubsidi tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan untuk para penimbun maupun pengencer yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat kecil berharap agar aparat penegak hukum setempat menindak tegas terkait keluhan masyarakat, dikarenakan BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite itu hak masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Menurut informasi dari masyarakat, oknum SPBU tersebut menerima upah di setiap pengisian dengan jerigen sekitar 10 ribu sampai 15.000 ribu rupiah per jerigennya.
Kemana aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum polres buleleng, kenapa seakan-akan tutup mata, tidak ada tindakan dari APH setempat sampai saat ini,”ujar salah satu warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Belum lama ini masyarakat juga sudah adukan hal ini ke Polsek terdekat namun tidak ada tindakan ‘Ada apa yaa..?
Sementara banyak para nelayan mengeluh terkait pihak operator SPBU yang lebih mendahulukan mereka yang memberi upah, “seperti para pengecer yang memberikan upah setiap pengisian satu jerigen 10.000 sampai dengan 15.000 ribu rupiah kepada operator, “kami masyarakat kecil seperti nelayan dan petani, sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini, kami harus menunggu selesai operator SPBU itu melayani para pengangsu/pengecer, “ungkap salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan inisialnya.
Selain dugaan melayani para pengangsu BBM bersubsidi diduga kuat para oknum SPBU 54 811 10 melakukan pungutan liar (pungli)
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu pungli atau pungutan liar adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP)
Pasal 423 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pungutan liar oleh pegawai negeri dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Sampai berita ini terbit banyak pihak yang berwajib untuk di konfirmasi agar berimbang.
Sumber : Team Red
( Rls/red)