tegarnews.site-Jakarta| Proyek pembangunan ruko di Villa Artha Gading F. 36, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, terhenti akibat dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas tata ruang. Proyek yang terdiri dari tiga unit ruko yang digabungkan menjadi satu bangunan setinggi lima lantai ini telah disegel merah oleh pihak Kecamatan Kelapa Gading karena tidak memiliki izin resmi (Non-SK PBG).
Dugaan Pungli dan Permintaan Anggaran Fantastis
Pelaksana proyek, YN, mengungkapkan bahwa segel merah diberikan setelah proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat Surat Peringatan (SP) dari pihak berwenang. Pembangunan dilakukan atas perintah manajemen Ruko Artha Gading, Prospero by Livin, yang diwakili oleh saudara Riki.
Namun, proyek dihentikan karena permintaan anggaran izin yang dianggap tidak wajar oleh pemilik bangunan, Pak Eddy Eng Lie. Awalnya, anggaran izin diperkirakan sebesar Rp60 juta, namun mendadak membengkak hingga mencapai Rp150 juta atau lebih. YN menduga peningkatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dimanfaatkan untuk menaikkan nilai anggaran.
“Pak Eddy merasa keberatan dengan angka fantastis tersebut, dan merasa seperti dirampok oleh oknum petugas tata ruang bernama Benny dan Teddy, yang secara langsung meminta nominal tersebut,” ungkap YN pada Jumat, 8 November 2024.
Oknum Petugas Diduga Menghindar dan Mengabaikan Tanggung Jawab
Informasi dari petugas keamanan di lokasi ruko menyebutkan bahwa para pekerja proyek hanya terlihat bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, sementara tidak ada aktivitas pembangunan pada hari kerja. Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, khususnya Benny dan Teddy, menemui kendala. Kantor ruang kerja kedua petugas tersebut yang didatangi sejak Rabu, 20 November 2024 hingga Senin, 25 November 2024, tidak memberikan respons. Mereka disebut menghindar dan terkesan mengabaikan tanggung jawab atas dugaan gratifikasi serta permintaan anggaran yang fantastis tersebut.
Kasus Menarik Perhatian Lembaga KPK Nusantara dan Tim Media DKI
Kasus ini telah menarik perhatian Tim Investigasi Lembaga KPK Nusantara dan Tim Media DKI, yang turut menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas tata ruang.
Kritik Tajam terhadap Kinerja Oknum Pejabat
Ketua sejumlah organisasi, termasuk Lembaga DKI, KPK Nusantara, LSM GEPRINDO, Sekjen LBH RKN DKI, Ketua Harian GRIB Utara, dan GAAS (Gerakan Advokat & Aktivis), menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja oknum pejabat di lingkup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, khususnya terhadap Kasudin Tata Ruang Jogi Hadjudanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
Mereka menduga bahwa oknum seperti Benny dan Teddy, yang dikenal kerap meminta nilai besar sebagai syarat administratif, telah menyalahgunakan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan.
“Praktik ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan. Padahal, segel ini merupakan barang milik kas daerah yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Fauzy SH, Ketua Lembaga DKI KPK Nusantara.
Pentingnya Tindakan Tegas untuk Menjaga Integritas Birokrasi
Fauzy SH menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengevaluasi kinerja para pejabat terkait agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Kasus dugaan pungli di Kecamatan Kelapa Gading ini menyoroti masalah integritas dan transparansi dalam birokrasi. Oknum petugas tata ruang yang diduga meminta uang untuk mencabut segel merah menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang serius. Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
(Team/SAS/Red)