Tegarnews.site – Kabupaten Bekasi-Pembangunan sarana dan prasarana pemagaran di SDN Karangreja 04, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Surya Mas Abadi, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal-asalan. Senin 2/12/2024
Pembangunan ini merujuk pada Nomor Kontrak: PG 02.02/1113/SPK-PL/BN-DCKTR 2024, bertanggal 13 Juni 2024, dengan nilai kontrak Rp192.083.000,00. Namun, kualitas pelaksanaan di lapangan menjadi perhatian serius karena tidak menggunakan pondasi batu kali, seperti yang diterapkan pada proyek pemagaran di sekolah lain di Kabupaten Bekasi. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak konsisten dalam menerapkan standar pembangunan.
Koordinator AMPUH Indonesia Kecamatan Pebayuran, Ramzi, menyatakan bahwa perbedaan kualitas dalam pelaksanaan proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Bekasi.
“Pada kegiatan pemagaran SDN 04 Karangreja, sangat jelas tidak mengikuti Standar Konstruksi Nasional, ini bentuk diskriminasi terhadap warga sebagai penerima manfaat,” tegasnya.
CV
Ramzi juga menilai adanya indikasi gagal perencanaan dari pihak terkait. “Kami akan melakukan analisis berdasarkan fakta ilmiah dan menyampaikan hal ini kepada pejabat di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan layanan berkeadilan, khususnya dalam sarana pendidikan, namun yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.
Kegiatan pemagaran ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan dalam program pembangunan. Pemagaran yang tidak memenuhi standar dapat berisiko merugikan siswa dan masyarakat sekitar, baik dari segi keamanan maupun daya tahan konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan segera mengambil langkah evaluasi atas kualitas pembangunan ini. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi kunci untuk menghindari dugaan diskriminasi dan memastikan hak warga terpenuhi.
( Husen )