tegarnews.site- Provinsi Lampung| DPD Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukum mati terhadap mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan .
“Kalau kita lihat dan bersyukur ada yang maksimal, mudah-mudahan di Mahkamah Agung akan di perkuat,” kata ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Provinsi Lampung Ir.Okta Resi Gumantara pada Jumat (1/03/2024 ). Ia mengatakan pengungkapan kasas ini merupakan kasus terbesar di Lampung bahkan secara nasional. Dalam upaya penyelidikan terhadap kasus ini penyidik memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan betahun -tahun.
Ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Andres Gustami merupakan seorang mantan kepala satuan narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan. Dalam persidangan
Andres mendengarkan amar putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya, dalam persidangan, 29 Febuari 2024,” kata Lingga kepada awak media tegarnews.
Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penghianatan dan mencoreng nama baik Institusi Polri. Melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, demi keuntungan pribadi, dan jumlah yang diloloskan itu sangat besar, hal yang meringankan terdakwa sama sekali tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut,” putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andre Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan 1 (satu).
“Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding, “bebernya.
Terdakwa dalam perkara tersebut dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU-RI.No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang bulan Mei hingga Juni oknum AKP AG, telah melakukan pengawalan sebanyak delapan kali, adapun jenis narkotika (shabu) yang berhasil diloloskan sebanyak 150 Kg, dengan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa oknum AKP AG menerima dana koordinadi sebesar 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
(Redaksi)