tegarnews.site-Bandar Lampung| Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng..,menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di Media Online beberapa hari yang lalu (edisi 18/19 Maret 2024). Ia juga menyampaikan bahwa berita terkait adanya Korupsi dan Persekongkolan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Lampung (RSPTN) Unila, adalah tidak benar.
Prof.Lusmeilia Afriani memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab melalui surat yang dikirim lewat Humas Unila, Kamis (21/3/24) bahwa, “Proyek Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Lampung (RSPTN) Unila adalah proyek menggunakan dana pinjaman dari Asian Develovment Bank (ADB), dimana aturan dan persyaratan berlaku mutlak ditetapkan oleh pihak ADB.
Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi setelah pokja nanti direviu oleh Irjen, dari Irjen selanjutnya diajukan kepada pendana yaitu ADB yang kemudian di evaluasi. ADB yang mengevaluasi sekaligus yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek pembanguan ini dan baru bisa diumumkan, ” Paparnya.
Hal ini menjelaskan dan menyoroti kesalah pahaman media massa yang mengasumsikan Lembaga mengunakan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal yang berlaku sebenarnya adalah regulasi/aturan dari ADB dan telah ditegaskan semua sudah sesuai, maka dari itu ADB memberikan persetujuan.
“Proyek RSPTN Unila tetap mengedepankan trasfaransi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait,” Ungkapnya.
Prof.Lusmailia Afriani menambahkan bahwa, “Berita yang menyebutkan Rektor telah melakukan pertemuan sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto. Foto yang beredar adalah foto dokumentasi pertemuan pada Tahun 2023, tidak ada pembahasan atau berkaitan dengan hal-hal proyek pembangunan RSPN Unila melainkan hanya pertemuan biasa setahun yang lalu, “Jelasnya.
Pemberitaan yang menggunakan istilah “Persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembanguan RSPTN Unila adalah pitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” Tutup nya.
Rektor Unila juga menegaskan dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai perundang- undangan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan PPK RSPTN Unila’ Andius Dasa Putra. Pd. D.,” Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembanguan RSPTN. Jadi dugaan persekongkolan itu tidak mungkin terjadi, sebab tidak mudah bagi suatu perusahaan mengikuti tender, ada berbagai kreteria dan latar belakang perusahaan. Kami berharap agar seluruh media online dapat mengklarifikasi dan mengoreksi berita yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, “Tukasnya.
(Redaksi)