Tegarnews.site | Kota Bekasi,Pemerintah Kota Bekasi mensaratkan untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu dengan melampirkan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Berdasarkan instruksi Walikota Bekasi Nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL. Yanduk tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberlakuan syarat memiliki Kartu Induk Anak (KIA) pada pelaksanaan PPDB.
Berikut Adalah Tahapan PPDB Kota Bekasi.
1. Sosialisasi PPDB Tahun 2024
Kegiatan sosialisasi secara terstruktur dilakukan oleh Dinas Pendidikan
12 Februari s.d 20 Juni 2024
2. Pra Pendaftaran
Upload berkas pada situs ppdb.bekasikota.go.id
20 Mei s.d 20 Juni 2024
3. Verifikasi Berkas
Proses Verifikasi berkas Oleh Dinas Pendidikan Hasil bisa dilihat pada situs resmi
20 Mei s.d 20 Juni 2024
4. Pendaftaran
Untuk jalur khusus (Prestasi, Afirmasi, dan PTO) 24, 25, 26 Juni 2024
5. Seleksi
Proses seleksi otomatis oleh sistem secara realtime online 24,24,26Juni 2024
6. Daftar Ulang
Siswa yang lolos seleksi wajib daftar ulang melalui akun masing-masing pada situs resmi http://ppdb.bekasi kota.go.id
27,28 Juni 2024
7.Pendaftaran
Untuk Jalur Zonasi 01,02,03 Juli 2024
8. Seleksi
Proses seleksi otomatis oleh sistem secara realtime online 01,02, 03 Juli 2024
9. Daftar Ulang
Siswa yang lolos seleksi wajib daftar ulang melalui akun masing-masing pada situs resmi http://ppdb.bekasikota.go.id
04,05 Juli 2024
10. Pengumuman dan MPLS
Pengumuman hasil Seleksi realtime Online pada situs resmi http://ppdb.bekasikota.go.id
Siswa wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 05 Juli & 18 Juli2024
Red_
Sumber disdikkotabekasi