Tegarnews.site – Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dwi Astuti Beniati, SH.MH, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, bernama IH. IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipayung Kabupaten Bekasi selama 20 hari sejak Selasa, 9 Juli 2024. Jum’at 12/07/2024
Menurut press release yang diterima dari Bagian Intelijen Kejari Cikarang, IH diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok seluas 18 hektar pada tahun anggaran 2021 hingga 2026. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Cikarang menetapkan IH sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose).
Modus operandi yang dilakukan oleh IH adalah dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter persegi dari 24 penyewa, dengan total uang sewa mencapai Rp 630 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa sesuai perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi IH. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan yang disusun tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.
Perbuatan IH bertentangan dengan berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, serta beberapa peraturan lainnya terkait pengelolaan aset dan keuangan desa. IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Subsider, IH dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kerugian negara akibat perbuatan IH diperkirakan sebesar Rp 630 juta, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. IH telah mengakui kesalahannya dan menyerahkan uang titipan sebesar Rp 630 juta kepada penyidik sebagai pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Rahmat Atong, MSi, menyatakan bahwa roda pemerintahan Desa Karang Rahayu sementara dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
(Husen)