tegarnews.site-Bogor| Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pembegalan yayasan Darul Qur’an menjadi sorotan.
Pasalnya, Yayasan Darul Qur’an yang sudah berdiri puluhan tahun ini, ramai pemberitaan paska Indonesia Morality Wacht (IMW) Bogor menyoroti soal dugaan penyimpangan Dana BOS.
Informasi yang di himpun, dugaan indikasi penyelewengan dana BOS Mts Darul Qur’an yang terletak di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor itu mulai ramai paska terdapat pemalsuan tanda tangan Ketua Yayasan Darul Qur’an yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Darul Qur’an Cisarua (Yayasan Bayangan Darul Qur’an.red).
Dalam data Kementerian Agama Kabupaten Bogor bahwa pokok sekolah nasional nomor 20277491 merupakan milik Yayasan Darul Qur’an. Namun modus operandi untuk mengelabui anggaran BOS, para oknum tersebut mencantumkan nomor AHU atasnama Yayasan Darul Qur’an Cisarua dari tahun 2010 hingga saat ini, hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen pengajuan dana BOS tahun 2023 dan dokumen yang di upload dalam sistem pendidikan di Kementrian Agama Kabupaten Bogor oleh Operator yang merupakan pengurus sekolah Mts Darul Qur’an.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Darul Qur’an, Edison SH secara rinci menjelaskan terkait kasus yang terjadi di Yayasan Darul Qur’an, saat ini ramai dibincangkan.
Menurutnya, berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana Operasional Sekolah Daerah (Bosda) itu diatur dalam peraturan bupati nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bantuan Oprasional sekolah Daerah. Dalam pasal 14 ayat 5 poin a sampai dengan e itu merupakan persyaratan untuk mendapatkan dana Bos Daerah.
Syarat tersebut pihak sekolahan harus memiliki akta pendirian satuan pendidikan, Nomor rekening atas nama satuan pendidikan, Ijin oprasional satuan pendidikan, Jumlah guru honorer, Besaran gaji guru honorer.
Dari persyaratan di maksud di verifikasi dilakukan pengkajian dan Verifikasi ketentuan ayat 7. Ayat 8 nya hasil dari kajian Kepala Kantor Kementrian Agama merekomendasikan pencairan dana bos daerah kepada kepala dinas Pendidikan.
” Pada pasal 15 di sebutkan bahwa di transfer langsung kerekening kepada masing masing guru honorer secara non tunai..dan tidak diperkenankan melakukan potongan dari pihak mana pun, “kata Edison, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum’at (22/08/24).
Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup sekolah Darul Qur’an awalnya ada beberapa guru yang komplain dan menanyakan dana bosda disalurkan ke siapa saja? karena tidak ada transfaransi, dan juga ada temuan dokumen bahwa dana di berikan kepada guru terpilih yang sudah bersepakat dengan oknum sekolah.
Operadinya, guru tersebut diberikan 3 juta rupiah dan setelah di berikan di ambil lagi 2 juta rupiah oleh oknum sekolah (cashback) dan setelah itu oknum mengambil anggaran tersebut ( cashback ) dan sisa anggaran tersebut dialokasikan tidak sesuai aturan bahkan Guru sertifikasi dan kepala madrasah juga mendapatkan dana tersebut yang seharusnya Tidak berhak mendapatkan.
” Berkaitan dengan yang terjadi di MTS Darul Qur’an tentang pengajuan untuk dana bos dengan memakai akta yayasan Darul Qur’an yang di dirikan tahun 80 dan yang menandatangani proposal pengajuan dana bos itu oleh kepala sekolah MTS yang menjabat di tahun 2023 itu dan tanda tangan ketua yayasan nya yang sudah meninggal dunia (pemalsuan.red) tanda tangan itu melanggar hukum,” jelasnya.
” Sesuatu peristiwa yang dilakukan melanggar hukum maka hasil nya juga merupakan pelanggaran. Berkaitan dengan AHU yang di susupkan, itu merupakan indikasi tindakan perampasan pengelolaan/naungan yayasan MTS Darul Qur’an. Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan sebagai mana di atur dalam ketentuan KUHP pasal 263 ayat 2 berbunyi ditentukan bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,”bebernya.
Sementara Itu, Ketua Yayasan Darul Qur’an Cisarua, Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan selular belum memberikan jawaban, hingga awak media mendatangi lokasi kerja Ketua Yayasan Darul Qur’an Cisarua tersebut namun sodara Dadang tidak ada.
Begitu juga dengan Kepala MTs Darul Qur’an tahun 2023, Sodiq enggan memberikan jawaban terkait adanya indikasi penggelapan dana Bos dan penyimpangan Yayasan.
” Mohon maaf tidak berani mengkonfirmasi perihal tersebut , karena yang berkompeten bukan Bapak tetapi ketua yayasan nya, Bapak hanya mantan kamad nya, takut salah menjelaskan, “pungkasnya.
(Rls/red)