Medan-Belawan – tegarnews.site
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH.,SIK.,MKP., paparkan kasus rudapaksa pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga dan kasus perampasan sepeda motor, dalam konferensi Pers nya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifi N.F Tombolotutu S.Tr.K, S.I.K, Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Kasi Umas Edy Suranta di Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menawarkan diri untuk mengantar pulang ke rumah, Dengan bujuk rayu seolah-olah pelaku merupakan teman dari orang tua korban.
“Si pelaku ini modusnya pura-pura menegur dan memperdaya korbannya seolah-olah dia teman orang tuanya, akibat termakan tipu daya pelaku, korban lantas dibawa mengelilingi seputar kawasan Belawan dan Korban sempat menanyakan kepada pelaku mau dibawa kemana, namun pelaku terus membawa korban mencari tempat sepi,” ucap Kapolres.
Sesampainya ditempat yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban disemak semak yang masih berusia 10 tahun, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.
Dan Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh inisial RK atau disebut wakleng, umur (22) dan 6 orang temannya.
Dari keterangan pelaku, mereka beraksi dengan berpura-pura memesan barang melalui aplikasi online dengan sistem bayar ditempat (COD).
Setelah barang yang dipesan akan diantar oleh korban, para pelaku mengintai korban dari kejauhan.“Dengan modus memesan barang melalui aplikasi COD kemudian mereka pantau di jalanan sudah mulai dekat dengan sasaran kemudian para pelaku merampas kendaraannya di jalanan,” terang Janton.
Didepan kapolres Janton Silaban pelaku mengakui suda lima (5) kali melakukan aksinya yang sama, Kapolres juga menjelaskan pelaku-pelaku yang lain masi dalam pengejaran dan menegaskan kepada teman pelaku segera untuk menyerahkan diri.(Yy)