tegarnews.site-Bogor Raya| Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama di bekali UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan. 37 pasal 16 bab 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan sebagai kelengkapan mutlak untuk mengatur pemerintahan, namun dalam perjalanannya belum pernah di pakai secara utuh dan syarat ketentuan estapet kepemimpinan belum dapat dibuat karena masih dalam keadaan darurat.
Dekrit presiden Soekarno pada tahun 1959 sebagai upaya untuk melengkapi syarat ketentuan estafet kepemimpin. sehingga UUD- 1945 dapat digunakan oleh pemimpin bangsa ini berikutnya. namun pergolakan politik yang berujung pengambilalihan kekuasaan secara paksa telah menggagalkannya.
Hukum bersifat mengikat, memaksa dan mengatur, sistem hukum konstitusi di Indonesia menganut konstitusionalisme berdasar UUD 45. Secara defacto pemerintah baik-baik saja berjalan dinamis namun secara dejure berdasarkan UUD 1945 pemerintah tidak sah sejak era Soeharto memimpin sampai dengan sekarang bekerja secara melawan hukum karena tidak mempunyai dasar hukum. Pada awal tahun 1997 saya mendapat pesan berantai lintas generasi untuk meluruskan kekeliruan atas tata kelola negara, Bung Karno memberikan poin penting yang terkandung dalam UUD 1945 yang belum beliau laksanakan sebagai kunci untuk memenuhi syarat ketentuannya serta memerintahkan dan meminta saya untuk mengungkap kebenaran perjalanan bangsa dan negara melalui UUD 1945 yang merupakan data konkrit sebagai fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh opini.
Belum terbentuknya DPR, MPR dan kelengkapannya lainnya berdasarkan UUD 1945, serta tujuan reformasi yang diselewengkan dan tipu daya untuk mengamandemen UUD 1945, merupakan fakta adanya kelompok tertentu yang bercokol dalam kekuasaan untuk menhancurkan Undang-Undang 1945 yang akhirnya memojokan Bung Karno sebagai pangkal kesalahan.
“Mendorong keberanian saya untuk melangkah dan bertindak dengan berkirim surat pernyataan sikap kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapat apresiasi dengan diberlakukanya Undang- Undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak mengakui UUD 1945 Amandemen dalam Hirarki Hukumnya. Dan pada masa pemerintah Joko Widodo tahun 2020, melalui perdebatan yang cukup panjang untuk mencari kesepahaman menjaga keadaan kondusif serta memperlancar komunkasi dalam perbaikan aturan, pemerintah mengeluarkan surat keterangan terdaftar, untuk sebuah Lembaga Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang di sepakati secara bersama-sama, “ungkap, Margoyuwono Ketua umum KPORI.
Pernyataan saya di media sosial maupun datang langsung ke Polres Tuban, saya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap aktifitas petugas kami sebagai pejuang perbaikan aturan bukan sebagai kriminal dengan menunjukan disposisi Kapolri seakan tidak di indahkan,
“bebernya.
Maka terlepas dari segala motif kami patut berterimakasih kepada Polres Tuban yang telah membuka pintu, siap menanggung resiko dari konsekuensi. Dampaknya untuk mensosialisasikan permasalahan bangsa dan negara kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dimana suatu kondisi hanya sebagian kecil masyarakat yang menikmati kekayaan negara. Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dimulai pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 kami secara resmi akan meminta legalitas seluruh instansi untuk mendapatkan kesepakatan beserta konsekuensinya dalam perbaikan aturan secara tertulis dan jika terjadi kemandeggan aturan berujung rusuh maka Polres Tuban harus bertanggung jawab,
“pungkasnya.
(Rls/red)