tegarnews.site-Batam| JU (37) seorang Ibu di Batam Kepulauan Riau akhirnya berurusan dengan hukum. Pasalnya JU yang dengan tega merantai leher dan menganiaya anaknya sendiri yang berinisial AS yang masih berusia 13 tahun.
JU telah diamankan di Polsek Bengkong. Kasus ini terungkap setelah korban berlari ke rumah tetangga. Wajah AS (korban) lebam-lebam dengan rantai yang membelit lehernya.
Setelah diperiksa JU (pelaku) sang Ibu mengaku awalnya dia kehilangan handphone saat bangun tidur. Kemidian Ia kesal setelah mengetahui ternyata handphone itu disembunyikan anaknya (AS).
“Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS,”kata saksi Marihot, tetangga korban, Kamis (14/11/2024).
“Korban mengalami luka di kepala sebelah kiri (bocor), luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” jelas Marihot.
Sementara pengakuan AS (korban) mengaku Ia menyembunyikan handphone ibunya karena takut. Sebelumnya, dia mengaku dimarahi karena lupa ayat hafalan. Lalu ketika ibunya tidur, korban mengambil handphone itu tanpa izin untuk mempelajari hafalannya.
“Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur, ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube, untuk mengulangi hafalannya. Tapi saat itu ibunya bangun lalu Ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut,” ungkap Marihot.
Atas perbuatannya, JU dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 rantai besi sepanjang 3 meter beserta gembok, 1 tali rapia berwarna merah yang juga dipakai untuk mengikat korban, dan 1 unit handphone.
(Rls/red)