tegarnews.site-Manokwari| Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang bersumber dari anggaran tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, (18/11/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. NB, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 09/R.2/Fd.1/11/2024.
2. Da, Direktur PT. PSD selaku konsultan pengawas proyek, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 10/R.2/Fd.1/11/2024.
3. AK, Inspektor PT. PSD selaku konsultan pengawas proyek, berdasarkan Suratj Penetapan Tersangka Nomor: 11/R.2/Fd.1/11/2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp8.535.162.000 (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sebagai total loss.
Pada hari ini, Senin, 18 November 2024, ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang melebihi lima tahun, serta kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, pihak penyedia jasa (CV. GBT) yang menjadi pelaksana fisik proyek telah dipanggil beberapa kali namun belum memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Papua Barat, 18 November 2024
(Rls/red)